Kompas TV nasional peristiwa

Polda Jabar akan Panggil Rizieq Shihab soal Kegiatan di Megamendung dan RS Ummi

Kompas.tv - 30 November 2020, 15:34 WIB
polda-jabar-akan-panggil-rizieq-shihab-soal-kegiatan-di-megamendung-dan-rs-ummi
Rizieq Shihab menyapa massa yang menyambutnya di Jl. KS Tubun, Petamburan, DKI jakarta, Selasa, 10 November 2020. (Sumber: ABDUL MALIK / KOMPASTV)
Penulis : Fadhilah

"Kalau ada dugaan menghalangi dan menolak maka sudah sewajarnya kemudian dari satgas juga melaporkan ke kepolisian untuk tindak lanjut proses penanganannya," tambahnya.

Baca Juga: Mahfud MD Ingatkan Rizieq Shihab: kalau Sehat Mohon Kooperatif untuk Penegakan Hukum


Pemanggilan di Polda Metro Jaya

Sementara itu, aparat Polda Metro Jaya juga memanggil Rizieq Shihab untuk meminta keterangan terkait dengan kegiatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap pimpinan FPI Rizieq Shihab, Minggu (29/11/2020) sore.

Menurutnya, surat itu diantarkan langsung ke kediaman Rizieq di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, oleh petugas dan diterima pihak keluarga Rizieq. 

"Iya betul (melayangkan) surat pemanggilan," ujar Yusri saat dihubungi awak media, Minggu (29/11/2020). 

Yusri menjelaskan, surat pemanggilan itu terkait dengan acara Maulid Nabi dan resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab pada 14 November 2020. 

Polisi menemukan adanya unsur tindak pidana pelangaran protokol kesehatan dalam acara yang menimbulkan kerumuman massa di tengah pandemi Covid-19 ini. 

"Pemanggilan terkait acara akad nikah itu. Pelanggaran protokol kesehatan," tutur Yusri.

Menurut Yusri, penyidik telah melakukan gelar perkara perkara tersebut. 

"Gelar perkara kalau tidak salah tadi pagi sudah dilakukan dan sudah selesai," jelas Yusri kepada wartawan, Kamis (26/11/2020). 

Berdasarkan hasil gelar perkara itu, kata Yusri, peristiwa di Petamburan telah memenuhi unsur pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Memang betul setelah hasil gelar perkara memenuhi unsur-unsur persangkaan pasal Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," kata Yusri menegaskan.

Baca Juga: Polisi akan Periksa 4 Direktur RS Ummi soal Swab Test Rizieq Shihab hingga Kondisi Terkini

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x