Kompas TV nasional hukum

Stafsus Sri Mulyani: Bambang Trihatmodjo Dicekal ke Luar Negeri karena Punya Utang

Kompas.tv - 18 September 2020, 07:45 WIB
stafsus-sri-mulyani-bambang-trihatmodjo-dicekal-ke-luar-negeri-karena-punya-utang
Bambang Trihatmodjo bersama istrinya, Mayangsari. (Sumber: Instagram/@mayangsaritrihatmodjoreal 1 via Tribunnews)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Putra Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo, dicekal bepergian ke luar negeri oleh Kementerian Keuangan karena memiliki utang kepada negara.

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengatakan pencekalan tersebut akan terus berlaku sampai Bambang Trihatmodjo membayar utangnya kepada pemerintah.

"Pencegahan ke luar negeri dilakukan karena Pak BT (Bambang Trihatmodjo) memiliki utang ke negara. Pencegahan akan dicabut kalau yang bersangkutan membayar utang tersebut," kata Yustinus Prastowo dikutip dari RRI pada Kamis, (17/9/2020).

Baca Juga: Rizieq Shihab: Saya Masih Dicekal Atas Permintaan Pemerintah Indonesia

Yustinus mengungkapkan, utang Bambang Trihatmodjo kepada negara merupakan terkait penyelenggaraan Sea Games pada tahun 1997.

Diketahui, Bambang Trihatmodjo sempat menjabat sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX pada 1997.

Dengan posisinya itu, maka Bambang Trihatmodjo bertanggung jawab menyediakan seluruh fasilitas penyelenggaraan SEA Games.

Lebih lanjut, Yustinus namun demikian tidak menjelaskan utang tersebut secara detail, termasuk mengenai nominal jumlah utangnya.

Baca Juga: Skandal Jiwasraya Cekal 10 Orang, Jokowi: Biar Kebuka Semua!

Hanya, dia menuturkan, jika penagihan utang yang dilakukan Kementerian Keuangan merupakan limpahan dari Sekretariat Negara.

"Ini limpahan dari Sekretariat Negara ke Kementerian Keuangan untuk ditagih. Kalau untuk detailnya boleh ditanyakan ke Sekretariat Negara," kata Yustinus.

Terkait perkara penagihan utang tersebut, kata dia, sesuai dengan yang tertera di laman resmi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Sesuai yang tertulis di PTUN, demikian," katanya.

Lebih lanjut, Yustinus mengatakan pihaknya menghormati gugatan yang dilayangkan Bambang Trihatmodjo ke Kementerian Keuangan karena persoalan utang tersebut.

Baca Juga: Cekal 13 Orang Terkait Jiwasraya, Jaksa Agung: Tersangka Kemungkinan Bertambah



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x