Kompas TV nasional hukum

Stafsus Sri Mulyani: Bambang Trihatmodjo Dicekal ke Luar Negeri karena Punya Utang

Kompas.tv - 18 September 2020, 07:45 WIB
stafsus-sri-mulyani-bambang-trihatmodjo-dicekal-ke-luar-negeri-karena-punya-utang
Bambang Trihatmodjo bersama istrinya, Mayangsari. (Sumber: Instagram/@mayangsaritrihatmodjoreal 1 via Tribunnews)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Putra Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo, dicekal bepergian ke luar negeri oleh Kementerian Keuangan karena memiliki utang kepada negara.

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengatakan pencekalan tersebut akan terus berlaku sampai Bambang Trihatmodjo membayar utangnya kepada pemerintah.

"Pencegahan ke luar negeri dilakukan karena Pak BT (Bambang Trihatmodjo) memiliki utang ke negara. Pencegahan akan dicabut kalau yang bersangkutan membayar utang tersebut," kata Yustinus Prastowo dikutip dari RRI pada Kamis, (17/9/2020).

Baca Juga: Rizieq Shihab: Saya Masih Dicekal Atas Permintaan Pemerintah Indonesia

Yustinus mengungkapkan, utang Bambang Trihatmodjo kepada negara merupakan terkait penyelenggaraan Sea Games pada tahun 1997.

Diketahui, Bambang Trihatmodjo sempat menjabat sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX pada 1997.

Dengan posisinya itu, maka Bambang Trihatmodjo bertanggung jawab menyediakan seluruh fasilitas penyelenggaraan SEA Games.

Lebih lanjut, Yustinus namun demikian tidak menjelaskan utang tersebut secara detail, termasuk mengenai nominal jumlah utangnya.

Baca Juga: Skandal Jiwasraya Cekal 10 Orang, Jokowi: Biar Kebuka Semua!

Hanya, dia menuturkan, jika penagihan utang yang dilakukan Kementerian Keuangan merupakan limpahan dari Sekretariat Negara.

"Ini limpahan dari Sekretariat Negara ke Kementerian Keuangan untuk ditagih. Kalau untuk detailnya boleh ditanyakan ke Sekretariat Negara," kata Yustinus.

Terkait perkara penagihan utang tersebut, kata dia, sesuai dengan yang tertera di laman resmi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Sesuai yang tertulis di PTUN, demikian," katanya.

Lebih lanjut, Yustinus mengatakan pihaknya menghormati gugatan yang dilayangkan Bambang Trihatmodjo ke Kementerian Keuangan karena persoalan utang tersebut.

Baca Juga: Cekal 13 Orang Terkait Jiwasraya, Jaksa Agung: Tersangka Kemungkinan Bertambah

Menurutnya, hal tersebut merupakan hak Bambang Trihatmodjo sebagai warga negara untuk melakukan gugatan.

Untuk itu, pihaknya memastikan akan taat kepada hukum dan akan mengikuti segala proses yang berlaku di PTUN.

Diketahui, Bambang Trihatmodjo menggugat Kementerian Keuangan terkait pencekalannya ke luar negeri terkait SEA Games 1997.

Gugatan ini didaftarkan ke PTUN Jakarta pada 15 September 2020 dan teregistrasi dengan nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT.

Baca Juga: Ini Alasan Polisi Cekal Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking ke Luar Negeri!

Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Bambang Trihatmodjo tercatat sebagai penggugat. Adapun pihak yang digugat adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Pada detail perkaranya, Bambang Trihatmodjo meminta agar PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020.

Keputusan Menkeu tersebut berisi tentang 'Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah RI terhadap Sdr. Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara'.

Rencananya, sidang perdana akan digelar pada 23 September 2020 mendatang.

Baca Juga: Putra Soeharto, Bambang Trihatmodjo Gugat Menkeu karena Dicekal ke Luar Negeri

Adapun poin-poin isi gugatan Bambang Trihatmodjo terhadap Menteri Keuangan (Menkeu) RI sebagai berikut:

1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"

4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;

Baca Juga: Dicekal Karena Hutang Sea Games 1997, Ini Isi Gugatan Bambang Trihatmodjo ke Menkeu di PTUN Jakarta




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x