Kompas TV internasional kompas dunia

Sehari usai Dihukum 10 Tahun Penjara, Imran Khan Kembali Divonis 14 Tahun dalam Kasus Korupsi

Kompas.tv - 31 Januari 2024, 16:22 WIB
sehari-usai-dihukum-10-tahun-penjara-imran-khan-kembali-divonis-14-tahun-dalam-kasus-korupsi
Eks PM Pakistan, Imran Khan diselidiki polisi setelah melakukan ancaman terhadap polisi dan hakim perempuan. (Sumber: AP Photo/Rahmat Gul, file)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Vyara Lestari

ISLAMABAD, KOMPAS.TV - Mantan Perdana Menteri (PM) Pakistan, Imran Khan, kembali dituntut 14 tahun penjara dalam kasus korupsi, Rabu (31/1/2024).

Tuntutan ini hanya berselang satu hari setelah pada Selasa (30/1/2024), Khan dituntut 10 tahun penjara dalam kasus membocorkan rahasia negara.

Dilansir dari The Guardian, dalam kasus korupsi yang dikenal dengan nama Toshakhana ini, istri Khan, Bushra Bibi, juga dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.

Hakim juga melarang keduanya memegang jabatan politik selama 10 tahun.

Hukuman tersebut diberikan pada sidang yang digelar di penjara Rawalpindi, tempat Khan ditahan.

Tuntutan ini pun semakin memperburuk penderitaan mantan Perdana Menteri Pakistan itu yang telah dipenjara sejak Agustus dan menghadapi lebih dari seratus dakwaan berbeda.

Usai dijatuhi hukuman, Bibi kemudia menyerahkan diri kepada pihak berwenang di Penjara Adiala di Rawalpindi pada Rabu pagi.

Penentuan waktu dijatuhkannya kedua hukuman berturut-turut dianggap penting oleh para pengamat karena terjadi hanya seminggu sebelum Pakistan mengadakan pemungutan suara dalam pemilihan umum yang telah lama tertunda.

Meskipun Khan sudah dilarang mencalonkan diri, ia masih menjadi sosok yang sangat populer di kalangan pemilih.

Baca Juga: Dituduh Bocorkan Rahasia Negara, Mantan PM Pakistan Imran Khan Dihukum 10 Tahun Penjara



Sumber : The Guardian


BERITA LAINNYA



Close Ads x