Kompas TV internasional kompas dunia

Sehari usai Dihukum 10 Tahun Penjara, Imran Khan Kembali Divonis 14 Tahun dalam Kasus Korupsi

Kompas.tv - 31 Januari 2024, 16:22 WIB
sehari-usai-dihukum-10-tahun-penjara-imran-khan-kembali-divonis-14-tahun-dalam-kasus-korupsi
Eks PM Pakistan, Imran Khan diselidiki polisi setelah melakukan ancaman terhadap polisi dan hakim perempuan. (Sumber: AP Photo/Rahmat Gul, file)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Vyara Lestari

ISLAMABAD, KOMPAS.TV - Mantan Perdana Menteri (PM) Pakistan, Imran Khan, kembali dituntut 14 tahun penjara dalam kasus korupsi, Rabu (31/1/2024).

Tuntutan ini hanya berselang satu hari setelah pada Selasa (30/1/2024), Khan dituntut 10 tahun penjara dalam kasus membocorkan rahasia negara.

Dilansir dari The Guardian, dalam kasus korupsi yang dikenal dengan nama Toshakhana ini, istri Khan, Bushra Bibi, juga dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.

Hakim juga melarang keduanya memegang jabatan politik selama 10 tahun.

Hukuman tersebut diberikan pada sidang yang digelar di penjara Rawalpindi, tempat Khan ditahan.

Tuntutan ini pun semakin memperburuk penderitaan mantan Perdana Menteri Pakistan itu yang telah dipenjara sejak Agustus dan menghadapi lebih dari seratus dakwaan berbeda.

Usai dijatuhi hukuman, Bibi kemudia menyerahkan diri kepada pihak berwenang di Penjara Adiala di Rawalpindi pada Rabu pagi.

Penentuan waktu dijatuhkannya kedua hukuman berturut-turut dianggap penting oleh para pengamat karena terjadi hanya seminggu sebelum Pakistan mengadakan pemungutan suara dalam pemilihan umum yang telah lama tertunda.

Meskipun Khan sudah dilarang mencalonkan diri, ia masih menjadi sosok yang sangat populer di kalangan pemilih.

Baca Juga: Dituduh Bocorkan Rahasia Negara, Mantan PM Pakistan Imran Khan Dihukum 10 Tahun Penjara

Ini merupakan hukuman kedua bagi Khan dalam kasus korupsi setelah sebelumnya ia bersalah terkait tuduhan membeli beberapa hadiah pemberian penguasa dan pejabat pemerintah dengan harga murah, lalu menjualnya dengan keuntungan yang tidak diumumkan. Namun Khan membantah semua tuduhan tersebut.

Badan Pengawas Anti-Korupsi Pakistan juga menuduh Khan dan istrinya telah menerima 108 hadiah dari kepala negara dan pejabat asing, beberapa di antaranya bernilai jutaan rupee, selama masa jabatannya sebagai perdana menteri.

Selain itu, banyak di antara barang-barang tersebut yang disimpan atau dijual secara ilegal oleh keduanya.

Khan awalnya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dalam kasus ini pada bulan Agustus, namun setelah pengadilan yang lebih tinggi membatalkan putusan tersebut, proses hukum dimulai lagi setelah penyelidik memberikan bukti baru terkait dengan perhiasan yang diberikan oleh putra mahkota Saudi dan diduga disimpan oleh Khan dan istrinya.

Pada sidang hari ini, hakim turut pula menjatuhkan hukuman yang lebih berat terhadap Khan dan istrinya, termasuk denda kolektif sebesar 787 juta rupee (sekitar $9,5 juta).

Khan, yang digulingkan dari kekuasaan pada tahun 2022, mengeklaim bahwa banyaknya kasus yang menimpa dirinya sangat bermotif politik.

Sejak ia dicopot dari jabatannya dalam mosi tidak percaya, Khan mulai secara terbuka mengkritik militer di negaranya yang telah lama dituduh ikut campur dalam politik. 

Khan menuduh pimpinan militer mempunyai dendam terhadapnya dan mengatur pemenjaraannya agar ia tidak dapat mencalonkan diri dalam pemilu Pakistan. 

Baca Juga: Eks PM Pakistan Imran Khan Dihukum 3 Tahun Penjara, Serukan Demonstrasi di Seluruh Negeri


 

 



Sumber : The Guardian


BERITA LAINNYA



Close Ads x