Kompas TV internasional kompas dunia

Taliban Tegaskan akan Kembali Terapkan Hukum Potong Tangan

Kompas.tv - 24 September 2021, 00:50 WIB
taliban-tegaskan-akan-kembali-terapkan-hukum-potong-tangan
Mullah Nooruddin Turabi, salah satu pendiri dan pemimpin Taliban, menegaskan bahwa Afghanistan akan kembali menerapkan hukuman potong tangan, meski mungkin tak lagi di depan publik. Turabi mengungkapkan hal itu di Kabul, Afghanistan, Rabu (22/9/2021). (Sumber: AP Photo/Felipe Dana)
Penulis : Vyara Lestari | Editor : Hariyanto Kurniawan

Menurut Turabi, kali ini, para hakim, termasuk perempuan, akan mengadili kasus. Tapi, hukum Afghanistan berdasar pada Al-Qur’an. Hukuman yang sama, kata Turabi, akan diterapkan kembali.

“Memotong tangan sangat penting untuk keamanan,” katanya, sembari mengimbuhkan bahwa hukuman itu memiliki efek jera.

Kabinet, kata Turabi, tengah mempertimbangkan untuk menggelar eksekusi di depan publik dan akan mengembangkan ‘sebuah kebijakan’.

Beberapa hari belakangan, para petempur Taliban kembali menghidupkan hukuman yang dulu umum diberlakukan di masa lalu, yakni mempermalukan para pencuri.

Saat Taliban berkuasa pada 1996, Turabi termasuk salah satu yang paling keras menegakkan hukum Afghanistan. Ia kerap mencabut pemutar kaset dari mobil, merusakkan dan memajangnya di pohon. Ia juga mengharuskan lelaki Afghanistan mengenakan turban di seluruh kantor pemerintahan.

Anak buahnya kerap memukuli warga yang memotong janggut mereka. Olahraga dilarang, dan pasukan Turabi memaksa kaum lelaki pergi sembahyang ke masjid lima kali sehari.

Baca Juga: Taliban Umumkan Pemerintahan Sementara Afghanistan

Tapi, kata Turabi, Taliban kini berubah.

Taliban kini akan memperbolehkan televisi, ponsel, foto dan video. “Karena ini kebutuhan orang-orang, dan kami serius tentang ini,” katanya.

Turabi melihat media sebagai sarana untuk menyebarkan pesan. “Sekarang kami tahu, lewat media, kami bisa menggapai bukan cuma ratusan, tapi jutaan orang,” katanya.

Jika hukuman digelar secara terbuka untuk umum, tambahnya, orang-orang mungkin akan diperbolehkan untuk merekam atau mengambil foto untuk menyebarkan efek jera.

 



Sumber : Associated Press


BERITA LAINNYA



Close Ads x