Kompas TV ekonomi keuangan

Denda Keterlambatan Pinjol jadi 0,1%/Hari untuk Pinjaman Produktif dan 0,3% untuk Pinjaman Konsumtif

Kompas.tv - 3 Januari 2024, 03:00 WIB
denda-keterlambatan-pinjol-jadi-0-1-hari-untuk-pinjaman-produktif-dan-0-3-untuk-pinjaman-konsumtif
Otoritas Jasa Keuangan menurunkan besaran denda keterlambatan pembayaran pinjaman online (pinjol) mulai 1 Januari 2024. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Otoritas Jasa Keuangan menurunkan besaran denda keterlambatan pembayaran pinjaman online (pinjol) mulai 1 Januari 2024. Hal itu diatur dalam Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi.

Mengutip dari salinan resmi SE tersebut, Selasa (2/1/2024), berikut ketentuan terbaru denda pinjol:

a.untuk Pendanaan produktif, yaitu:

1) sebesar 0,1% (nol koma satu persen) per hari kalender dari nilai baki debet Pendanaan, yang berlaku selama 2 (dua) tahun sejak 1 Januari 2024; dan

2) sebesar 0,067% (nol koma nol enam tujuh persen) per hari kalender dari nilai baki debet Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026;

Baca Juga: Larang Pinjol Tagih Utang ke Kontak Darurat, OJK: Hanya untuk Konfirmasi Keberadaan Peminjam

b. Pendanaan konsumtif yang dilakukan secara bertahap yaitu:

1) sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) per hari kalender dari nilai baki debet Pendanaan, yang berlaku selama 1 (satu)tahun sejak 1 Januari 2024;

2) sebesar 0,2% (nol koma dua persen) per hari kalender dari nilai baki debet Pendanaan, yang berlaku selama 1 (satu) tahun sejak 1 Januari 2025; dan

3) sebesar 0,1% (nol koma satu persen) per hari kalender dari nilai baki debet Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026.

Dalam surat tersebut juga diatur soal tata cara penagihan nasabah pinjaman online. OJK melarang penagihan dilakukan dengan cara ancaman, mengintimidasi, dan merendahkan Suku, Agama, Rasa, Antar golongan (SARA). 

Selain itu, waktu penagihan dilakukan pada jam tertentu atau tidak 24 jam. Tapi dibatasi mulai pukul 08.00 sampai 20.00. 

Baca Juga: Pajak Rokok Elektrik 10 Persen Mulai Berlaku, Harga Vape akan Ikutan Naik

Disebutkan juga jika penyelenggara harus melakukan penagihan secara mandiri atau dengan menunjuk pihak lain untuk melaksanakan penagihan.

"Penyelenggara harus memberikan informasi terkait jatuh tempo Pendanaan kepada Penerima Dana untuk melakukan pembayaran secara berkala sebelum Pendanaan jatuh tempo dan dapat ditagihkan," tulis OJK.

"Dalam hal Penerima Dana wanprestasi, Penyelenggara harus melakukan penagihan paling sedikit dengan memberikan surat peringatan setelah jangka waktu Pendanaan habis dan setelah jatuh tempo sebagaimana dalam perjanjian Pendanaan antara Pemberi Dana dan Penerima Dana," lanjut OJK. 

Kemudian, penagihan dapat dilakukan dengan cara:

a. desk collection yaitu penagihan tidak langsung antara lain melalui media pesan, panggilan telepon, panggilan video, serta perantara lainnya; dan/atau



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x