Kompas TV ekonomi keuangan

Denda Keterlambatan Pinjol jadi 0,1%/Hari untuk Pinjaman Produktif dan 0,3% untuk Pinjaman Konsumtif

Kompas.tv - 3 Januari 2024, 03:00 WIB
denda-keterlambatan-pinjol-jadi-0-1-hari-untuk-pinjaman-produktif-dan-0-3-untuk-pinjaman-konsumtif
Otoritas Jasa Keuangan menurunkan besaran denda keterlambatan pembayaran pinjaman online (pinjol) mulai 1 Januari 2024. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

b. field collection yaitu penagihan langsung secara tatap muka.

Baca Juga: Jokowi Perpanjang Masa Tugas Satgas BLBI, dari Target Rp110 T Baru Dapat Rp35 T

Jika perusahaan pinjol melakukan penagihan dengan bekerja sama dengan pihak lain, maka perusahaan pinjol harus memastikan bahwa:

a. tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku;

b. dalam hal Penyelenggara melakukan kerja sama penagihan dilakukan oleh pihak lain kepada Penerima Dana, pihak lain tersebut wajib memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

c. identitas setiap tenaga penagihan ditatausahakan dengan baik oleh Penyelenggara;

d. tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok etika penagihan 

Baca Juga: Mengenal Tabungan Umrah dari Perbankan Syariah: Manfaat dan Cara Membuka Rekeningnya

Etika penagihan yang harus dipegang debt collector pinjol adalah sebagai berikut:

1) menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak lain yang bekerja sama dengan Penyelenggara, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan; penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Penerima Dana;


 

3) penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;

4) dilakukan dengan menghindari penggunaan kata dan/atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) kepada Penerima Dana, kontak darurat Penerima Dana, kerabat, rekan, keluarga, dan harta bendanya;

5) penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain Penerima Dana;

6) penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperkenankan dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu;

Baca Juga: Saat Jokowi Sebut Presiden Baru akan Selesaikan Target Sertifikat Lahan

7) penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili Penerima Dana;

8) penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Penerima Dana; dan

9) penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada angka 7) dan angka 8) hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Penerima Dana terlebih dahulu; 



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x