Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Jokowi Perpanjang Masa Tugas Satgas BLBI, dari Target Rp110 T Baru Dapat Rp35 T

Kompas.tv - 2 Januari 2024, 13:22 WIB
jokowi-perpanjang-masa-tugas-satgas-blbi-dari-target-rp110-t-baru-dapat-rp35-t
Foto ilustrasi. Satgas BLBI menyita aset dari Trijono Gondokusumo, yang merupakan Obligor PT. Bank Putra Surya Perkasa (BPSP). Presiden Jokowi memperpanjang masa kerja Satgas BLBI hingga 31 Desember 2024. (Sumber: Satgas BLBI)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang masa kerja Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) diperpanjang masa tugasnya sampai dengan 31 Desember 2024.

Keputusan itu ditetapkan berdasarkan Keppres Nomor 30 Tahun 2023, yang sekaligus mengubah Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2021 yang menetapkan masa tugas Satgas BLBI hingga 31 Desember 2023.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, ada beberapa alasan mengapa Presiden Jokowi memperpanjang masa kerja Satgas BLBI. Di antaranya masih terdapatnya potensi pengembalian hak negara dari obligor/debitur yang memerlukan penanganan yang komprehensif.

“Selain itu, kolaborasi antarinstansi yang tergabung dalam Satgas BLBI telah terbangun dan terbukti mampu membentuk proses bisnis yang efektif untuk mendukung penyelesaian aset BLBI dengan kompleksitas permasalahan,” kata Rionald dalam keterangan resminya, Senin (1/1/2024).

Ia mengungkap, hingga akhir tahun 2023, Satgas BLBI telah berhasil mencatatkan perolehan aset dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan jumlah aset seluas 43.541.502,02 m2 atau dengan estimasi nilai sebesar Rp35,196 triliun.

Baca Juga: Satgas BLBI Sita Gedung The East di Mega Kuningan Senilai Rp786 M, terkait Besan Setya Novanto

Diantaranya berupa penyetoran PNBP dari obligor/debitur ke kas negara, penyitaan dan penguasaan fisik aset, serta penyerahan aset kepada Kementerian/Lembaga/BUMN/Pemda, dengan rincian sebagai berikut:

1. Dalam bentuk uang (PNBP ke kas negara) 1.306.730.785.890,57 (Rp1,3 triliun)

2. Penyitaan dan penyerahan barang jaminan/harta kekayaan lain senilai Rp17.383.229.219.638,00 (Rp17 triliun) atau seluas 18.847.431,38 meter persegi.

3. Penguasaan fisik aset Rp9.591.917.843.168,00 (Rp9,5 triliun) atau seluas  20.310.696,64 meter persegi.

4. Penyerahan aset kepada Kementerian/Lembaga dan Pemda Rp3.755.106.707.449,00 (Rp3,7 triliun) atau seluas 3.705.604,00 meter persegi.

5. PMN nontunai Rp3.159.710.579.764,00  (Rp3,1 triliun) atau seluas 670.837,00 meter persegi.

“Dengan memperhitungkan target Satgas BLBI sebesar Rp110,454 triliun, perolehan Satgas ini mencapai 31,87 persen,” ujar Rionald.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x