Kompas TV ekonomi keuangan

Denda Keterlambatan Pinjol jadi 0,1%/Hari untuk Pinjaman Produktif dan 0,3% untuk Pinjaman Konsumtif

Kompas.tv - 3 Januari 2024, 03:00 WIB
denda-keterlambatan-pinjol-jadi-0-1-hari-untuk-pinjaman-produktif-dan-0-3-untuk-pinjaman-konsumtif
Otoritas Jasa Keuangan menurunkan besaran denda keterlambatan pembayaran pinjaman online (pinjol) mulai 1 Januari 2024. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Otoritas Jasa Keuangan menurunkan besaran denda keterlambatan pembayaran pinjaman online (pinjol) mulai 1 Januari 2024. Hal itu diatur dalam Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi.

Mengutip dari salinan resmi SE tersebut, Selasa (2/1/2024), berikut ketentuan terbaru denda pinjol:

a.untuk Pendanaan produktif, yaitu:

1) sebesar 0,1% (nol koma satu persen) per hari kalender dari nilai baki debet Pendanaan, yang berlaku selama 2 (dua) tahun sejak 1 Januari 2024; dan

2) sebesar 0,067% (nol koma nol enam tujuh persen) per hari kalender dari nilai baki debet Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026;

Baca Juga: Larang Pinjol Tagih Utang ke Kontak Darurat, OJK: Hanya untuk Konfirmasi Keberadaan Peminjam

b. Pendanaan konsumtif yang dilakukan secara bertahap yaitu:

1) sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) per hari kalender dari nilai baki debet Pendanaan, yang berlaku selama 1 (satu)tahun sejak 1 Januari 2024;

2) sebesar 0,2% (nol koma dua persen) per hari kalender dari nilai baki debet Pendanaan, yang berlaku selama 1 (satu) tahun sejak 1 Januari 2025; dan

3) sebesar 0,1% (nol koma satu persen) per hari kalender dari nilai baki debet Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026.

Dalam surat tersebut juga diatur soal tata cara penagihan nasabah pinjaman online. OJK melarang penagihan dilakukan dengan cara ancaman, mengintimidasi, dan merendahkan Suku, Agama, Rasa, Antar golongan (SARA). 

Selain itu, waktu penagihan dilakukan pada jam tertentu atau tidak 24 jam. Tapi dibatasi mulai pukul 08.00 sampai 20.00. 

Baca Juga: Pajak Rokok Elektrik 10 Persen Mulai Berlaku, Harga Vape akan Ikutan Naik

Disebutkan juga jika penyelenggara harus melakukan penagihan secara mandiri atau dengan menunjuk pihak lain untuk melaksanakan penagihan.

"Penyelenggara harus memberikan informasi terkait jatuh tempo Pendanaan kepada Penerima Dana untuk melakukan pembayaran secara berkala sebelum Pendanaan jatuh tempo dan dapat ditagihkan," tulis OJK.

"Dalam hal Penerima Dana wanprestasi, Penyelenggara harus melakukan penagihan paling sedikit dengan memberikan surat peringatan setelah jangka waktu Pendanaan habis dan setelah jatuh tempo sebagaimana dalam perjanjian Pendanaan antara Pemberi Dana dan Penerima Dana," lanjut OJK. 

Kemudian, penagihan dapat dilakukan dengan cara:

a. desk collection yaitu penagihan tidak langsung antara lain melalui media pesan, panggilan telepon, panggilan video, serta perantara lainnya; dan/atau

b. field collection yaitu penagihan langsung secara tatap muka.

Baca Juga: Jokowi Perpanjang Masa Tugas Satgas BLBI, dari Target Rp110 T Baru Dapat Rp35 T

Jika perusahaan pinjol melakukan penagihan dengan bekerja sama dengan pihak lain, maka perusahaan pinjol harus memastikan bahwa:

a. tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku;

b. dalam hal Penyelenggara melakukan kerja sama penagihan dilakukan oleh pihak lain kepada Penerima Dana, pihak lain tersebut wajib memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

c. identitas setiap tenaga penagihan ditatausahakan dengan baik oleh Penyelenggara;

d. tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok etika penagihan 

Baca Juga: Mengenal Tabungan Umrah dari Perbankan Syariah: Manfaat dan Cara Membuka Rekeningnya

Etika penagihan yang harus dipegang debt collector pinjol adalah sebagai berikut:

1) menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak lain yang bekerja sama dengan Penyelenggara, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan; penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Penerima Dana;


 

3) penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;

4) dilakukan dengan menghindari penggunaan kata dan/atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) kepada Penerima Dana, kontak darurat Penerima Dana, kerabat, rekan, keluarga, dan harta bendanya;

5) penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain Penerima Dana;

6) penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperkenankan dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu;

Baca Juga: Saat Jokowi Sebut Presiden Baru akan Selesaikan Target Sertifikat Lahan

7) penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili Penerima Dana;

8) penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Penerima Dana; dan

9) penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada angka 7) dan angka 8) hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Penerima Dana terlebih dahulu; 



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x