Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Link dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 60, Segini Besaran Insentifnya

Kompas.tv - 25 Agustus 2023, 16:06 WIB
link-dan-cara-daftar-kartu-prakerja-gelombang-60-segini-besaran-insentifnya
Ilustrasi Kratu Prakerja. Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 60 telah resmi dibuka, pada Jumat  (25/8/2023). (Sumber: Antara via indonesia.go.id)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 60 telah resmi dibuka, pada Jumat siang (25/8/2023).

Informasi ini disampaikan Manajemen Pelaksana Prakerja (PMO) Kartu Prakerja dilaman resminya.

"GELOMBANG 60 SUDAH DIBUKA NIH SOB!" ulis akun @prakerja.go.id, Jumat.

Pendaftaran dilaksanakan secara online melalui laman www.prakerja.go.id.

Bagi yang sebelumnya pernah mendaftar atau telah memiliki Prakerja, dapat langsung mengeklik "Gabung Gelombang" pada dashboard Prakerja.

Sementara bagi yang belum memiliki akun dan ingin mendaftar Kartu Prakerja gelombang 59, harus membuat akun terlebih dahulu melalui situs www.prakerja.go.id.

Selengkapnya, berikut syarat, cara daftar hingga besaran insentif yang diddapatkan.

Syarat Daftar Prakerja

Berikut sejumlah persyaratan untuk mendaftar program Kartu Prakerja:

1. WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 60 Dibuka Hari Ini, Berikut Syarat dan Tips Mendaftar

Cara Daftar Prakerja

Bagi yang Belum Punya Akun

1. Kunjungi situs resmi prakerja di https://www. prakerja.go.id/

2. Lakukan pendaftaran akun apabila belum memiliki akun Kartu Prakerja

3. Masukkan email dan password akun untuk mendaftar Kartu Prakerja Lengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK) dan tanggal lahir. Kemudian klik "Lanjut" Isi data diri Anda dengan benar

4. Masukkan alamat KTP sesuai dengan yang ada di KTP. Bagi yang alamat domisilinya tidak sesuai KTP juga terdapat pilihannya Selanjutnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x