Kompas TV bisnis kebijakan

Kemenkeu Siapkan Rp156 T di 2023, Untuk Pensiun Ke-13 Hingga Jaminan Kesehatan PNS

Kompas.tv - 21 September 2022, 05:36 WIB
kemenkeu-siapkan-rp156-t-di-2023-untuk-pensiun-ke-13-hingga-jaminan-kesehatan-pns
Pemerintah berencana mengubah sistem pembiayaan dana pensiun PNS agar tidak terlalu membebani APBN. (Sumber: Sekretariat Kabinet )
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

“Karena itu kita pikirkan agar fully funded, agar bagaimana orang yang bekerja hari ini menyiapkan pensiun dirinya sendiri. Itu yang sedang diupayakan untuk ke depannya,” tambahnya.

Skema fully funded adalah di mana pemerintah mulai menyisihkan dana pensiun bagi setiap PNS secara sistematis setiap bulan sejak PNS tersebut mulai bekerja.

Sementara dalam skema pay as you go, pemerintah baru menyiapkan dana pensiun bagi PNS sejak PNS tersebut memasuki masa pensiun dengan besaran yang didasarkan pada formula yang telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah.

Pemerintah juga memandang perlu membentuk dana pensiun yang dapat dikelola baik oleh Badan Layanan Umum, PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN), maupun oleh Kementerian Keuangan.

“TASPEN akan mengakumulasikan dana sampai dana pensiun ini terbentuk. Kalau dana pensiun sudah terbentuk dari skema fully funded, dana yang ada di TASPEN akan ditarik ke dana pensiun ini, yang akan bisa dikelola oleh TASPEN atau Menkeu sendiri,” jelasnya.

Baca Juga: Tarif Ojol Naik 15%, Driver Sebut Belum Sebanding dengan Kenaikan Harga BBM

Setiap tahunnya dana pensiun PNS yang ditanggung pemerintah terus meningkat. Tahun ini, biaya dana pensiun PNS diperkirakan mencapai Rp119 triliun sampai akhir tahun 2022.

Kemudian dalam lima tahun terakhir, pembiayaan dana pensiun untuk PNS mencapai Rp112,29 triliun untuk 2021, Rp104,97 triliun di 2020, Rp99,75 triliun di 2019, dan Rp90,82 triliun di 2018.

Isa menerangkan, dana tersebut diperuntukkan bagi PNS di pemerintah pusat maupun daerah karena dana pensiun PNS pemerintah daerah juga dibayarkan oleh pemerintah pusat.

Namun sejak 2019, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta pemerintah membedakan besaran dana pensiun yang dibayarkan pemerintah pusat dan dana pensiun yang semestinya dibayarkan pemerintah daerah.

“Di dalam akuntansi, siapa yang memanfaatkan jasa seseorang, dia yang seharusnya menanggung (pembayaran) imbalannya. Jadi pemerintah pusat menanggung imbalan bagi PNS di pemerintah pusat dan pemda seharusnya membayar imbalan bagi PNS pemda baik imbalan jangka pendek maupun panjang,” paparnya.

Baca Juga: Jalankan Instruksi Jokowi, Prabowo Dorong Percepatan Produksi Motor Listrik Militer

Jika Kemenkeu jadi mengubah sistem pembiayaan dana pensiun PNS, Isa memastikan hal itu akan dilakukan sesuai aturan. Ia juga belum bisa memastikan  kapan perubahan skema ini akan direalisasikan.

“Yang jelas pembayaran pensiun hari ini dan masa mendatang pasti tetap akan dibayarkan. Normalnya, dengan perubahan skema, pemerintah akan membayar iuran untuk dana pensiun PNS yang masih bekerja kepada dana pensiun, sementara dana pensiun akan membayarkan manfaat dana pensiun bagi PNS yang telah pensiun,” tandasnya.




Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x