Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Menilik Lagi Jenis Sembako yang Kena PPN dan Alasan di Balik Pemberlakuannya

Kompas.tv - 1 Oktober 2021, 10:39 WIB
menilik-lagi-jenis-sembako-yang-kena-ppn-dan-alasan-di-balik-pemberlakuannya
Menteri Keuangan Sri Mulyani berdialog dengan pedagang bumbu di Pasar Santa, Jakarta (14/06/2021) (Sumber: Instagram @smindrawati)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV- DPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP) menjadi Undang-Undang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan (HPP) dalam rapat paripurna yang digelar pekan depan.

Salah satu isi RUU KUP adalah tentang pengenaan pajak pada sejumlah barang kebutuhan pokok. Saat draf awal RUU KUP beredar, muncul kehebohan di masyarakat karena khawatir sembako juga akan dipungut PPN.

Padahal, sembako adalah kebutuhan pokok masyarakat yang jika dikenakan PPN, harga nya akan naik dan memberatkan rakyat yang sudah sengsara karena pandemi.

Namun, Kementerian Keuangan lantas memberikan penjelasan tentang jenis-jenis sembako yang akan dipungut PPN. Serta tujuan perluasan jenis barang yang dikenakan PPN.

Baca Juga: Tahun Depan PPN Naik Jadi 11 Persen, Pengamat: Sangat Berisiko Terhadap Pemulihan Ekonomi

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, pemerintah tidak akan mengenakan PPN pada sembako yang dijual di pasar tradisional, yang biasa dikonsumsi masyarakat umum.

"Misalnya beras produksi petani seperti Cianjur, Rojolele, Pandan Wangi, yang merupakan bahan pangan pokok dan dijual di pasar tradisional tidak dipungut PPN, " ujar Sri Mulyani saat menemui para pedagang di Pasar Santa, Senin (14/06/2021).

Namun beras premium impor seperti beras basmati, beras shirataki yang harganya bisa 5-10 kali lipat dan dikonsumsi masyarakat kelas atas, seharusnya dipungut pajak.

"Demikian juga daging sapi premium seperti daging sapi Kobe, Wagyu yang harganya 10-15 kali lipat harga daging sapi biasa, seharusnya perlakukan pajak berbeda dengan bahan kebutuhan pokok rakyat banyak. Itu asas keadilan dalam perpajakan dimana yang lemah dibantu dan dikuatkan dan yang kuat membantu dan berkontribusi, " kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Sosialisasi PPN Sembako, Ditjen Pajak Kirim Email ke 13 Juta Wajib Pajak



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x