Kompas TV bisnis kebijakan

Tahun Depan PPN Naik Jadi 11 Persen, Pengamat: Sangat Berisiko Terhadap Pemulihan Ekonomi

Kompas.tv - 1 Oktober 2021, 08:57 WIB
tahun-depan-ppn-naik-jadi-11-persen-pengamat-sangat-berisiko-terhadap-pemulihan-ekonomi
Ilustrasi: pungutan pajak. (Sumber: Thinkstock)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP) juga membuat tentang kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen. Dari tarif sebelumnya 10 persen. 

Hal itu tercantum dalam draf RUU KUP yang disetujui DPR dan Pemerintah, dan akan disahkan dalam paripurna pekan depan.

Dalam Bab IV RUU KUP tentang PPN Pasal 7 ayat (1)a dijelaskan, kenaikan PPN menjadi 11 persen akan diberlakukan mulai 1 April 2022.

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai, baiknya PPN sangat berisiko terhadap pemulihan ekonomi, khususnya dampak ke daya beli kelas menengah.

Baca Juga: Pengusaha Tambang dan Sektor Keuangan yang Paling Diuntungkan Tax Amnesty Jilid II

"Jika barang harga nya naik maka terjadi inflasi, sementara belum tentu daya beli akan langsung pulih di 2022," kata Bhima saat dihubungi Kompas TV, Kamis (30/9/2021). 

Akibatnya masyarakat punya 2 opsi, mengurangi belanja, banyak berhemat, atau mencari alternatif barang yang lebih murah. 

"Situasinya sangat sulit bagi kelas menengah dan bawah karena PPN tidak memandang kelas masyarakat, mau kaya dan miskin beli barang ya kena PPN," ujar Bhima. 

Baca Juga: RUU KUP Disahkan, Stafsus Sri Mulyani Bilang Sembako dan Sekolah Bebas PPN

Dalam RUU KUP, juga diatur tentang kenaikan PPN secara bertahap hingga 15 pesen. Pasal 7 ayat (1)b tertulis bahwa PPN akan naik sebesar 12 persen pada 2025. 

Namun, RUU itu juga memberi ruang untuk penurunan PPN menjadi 5 persen. 

"PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen," begitu isi pasal 7 ayat (3).

Untuk barang ekspor, pemerintah memberikan kelonggaran dengan menetapkan PPN sebesar 0 persen atau bebas PPN untuk ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan ekspor Jasa Kena Pajak.



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x