Kompas TV nasional rumah pemilu

Dilaporkan ke Bawaslu, Anies Singgung Kebebasan Berpendapat dan Sinyal Koalisi Makin Kuat

Kompas.tv - 12 Desember 2022, 09:37 WIB
dilaporkan-ke-bawaslu-anies-singgung-kebebasan-berpendapat-dan-sinyal-koalisi-makin-kuat
Mantan Gubernur DKI Jakarta sekaligus bakal capres dari Partai Nasdem Anies Baswedan berkunjung ke Masjid Ar Raudhah Jalan Kapten Mulyadi, Pasar Kliwon, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, Jumat (28/10/2022). (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS TV - Bakal capres Partai Nasdem Anies Baswedan menanggapi adanya laporan dirinya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setelah dirinya melakukan safari politik ke Aceh, beberapa waktu lalu. 

Menurut Anies, saat ini belum masuk ke dalam agenda tahapan Pemilu 2024, sehingga aktivitasnya bukan tergolong ke dalam bentuk pelanggaran kampanye. Selain itu, di negara demokrasi ini setiap orang juga diberi kebebasan untuk berpendapat dan berkumpul. 

Baca Juga: Ganjar Mengaku Tak Bertemu Anies di Tasyakuran Pernikahan Kaesang-Erina: Salam Ya

"Setiap warga negara berhak untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat kapan saja dimana saja. Karena ini negeri demokrasi, kebebasan berpendapat, berserikat dilindungi undang-undang," kata Anies seperti dikutip dari Antara, Sabtu (12/12/2022). 

Sebelumnya, Bawaslu RI membenarkan terdapat warga yang datang melaporkan eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada mereka, Selasa (6/12/2022). Namun, laporan itu disebut belum dapat diterima. 

"Benar, kemarin ada WNI melaporkan datang ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkan peristiwa kampanye yang dilakukan Anies Baswedan di Aceh pada tanggal 2 Desember 2022," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Pusdatin Bawaslu RI, Puadi seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (7/12/2022). 

Ia mengatakan, laporan itu belum diterima karena pelapor belum membawa bukti tiga rangkap.

Baca Juga: Sejumlah Politikus Mundur dari Pengurus PSI Berdalih Ganjar dan Anies, Pengamat Ungkap Analisisnya

Meski demikian, Bawaslu masih memberikan waktu kepada pelapor untuk melengkapi dokumen. Menurut Puadi, batas waktu pelaporan tersebut adalah tujuh hari sejak peristiwa itu diketahui. 

"Dikarenakan batas 7 hari sejak diketahui masih ada, maka mereka ingin melengkapi bukti dulu dan akan datang kembali ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkannya, sebelum 7 hari sejak diketahui," jelas Puadi.

Sementara soal koalisi, Anies  menjelaskan, kini sinyal koalisi dengan Partai Demokrat, Nasdem dan PKS juga berpeluang terbuka untuk menyongsong pesta demokrasi mendatang. 

"Kami selalu mengadakan silaturahmi, dengan pimpinan wilayah, daerah Partai Nasdem, Demokrat dan PKS juga itu akan kami lakukan," ujarnya. 

Ia menambahkan, konsolidasi dan komunikasi terus berjalan dengan partai politik (parpol) lain. Bahkan biasanya dalam setiap pertemuan-pertemuan tetap mengakomodir unsur dari daerah-daerah.

"Kita berharap yang dibangun ini bukan hanya untuk eksekutif tapi juga legislatif, karena bagaimana pun juga ikhtiar perjuangan ini bersama eksekutif dan legislatif," katanya. 

Ketua DPP Partai Nasdem Effendi Choirie juga  mengeklaim Koalisi Perubahan sudah disepakati oleh Nasdem, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Effendi menyebut, ketiga partai sudah sepakat untuk berkoalisi menghadapi Pemilu 2024. "Jadi sudah disepakati berkoalisi, Koalisi Perubahan itu sudah sepakat, sudah final. Jadi Koalisi Perubahan, tiga partai Nasdem, Demokrat, PKS itu final. Insya Allah itu sudah final, itu sudah sepakat," ujar Effendi saat dihubungi, Jumat (9/12/2022) dikutip dari Kompas.com.




Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x