Kompas TV regional jawa tengah dan diy

3 Kurir Narkoba Ditangkap, 3 Kg Sabu & 50 Butir Ekstasi Disita Polisi

Kompas.tv - 24 Mei 2024, 10:21 WIB
Penulis : KompasTV Jateng

SEMARANG, KOMPAS.TV - Berpura-pura menjadi pembeli narkotika dan obat terlarang, Satuan Narkoba Polrestabes Semarang berhasil menangkap tiga kurir narkoba. Dari tiga tersangka, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat tiga kilogram dan puluhan butir pil ekstasi, dengan nilai Rp 2.1 miliar.

Tiga tersangka kurir narkoba yakni, Nurdiansyah warga Kebumen, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram, Robiqtoh warga Pekalongan, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram serta  Aziz Widiharto warga Ungaran Kabupaten Semarang, dengan barang bukti 50 butir pil ekstasi.

Ketiganya ditangkap saat mengambil barang di tiga lokasi berbeda di Kota Semarang.

Salah seorang tersangka, Robitqoh, mengaku mengambil sabu seberat dua kilogram di Kawasan Industri Candi, Kecamatan Ngaliyan. Dengan upah Rp 20 juta dari seseorang berinisial F, sabu seberat dua kilogram tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Pekalongan dan Kota Semarang.

Selain itu, tersangka Nurdiansyah, mengaku mendapat upah Rp 500 ribu untuk mengambil barang dari wilayah Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik. Sementara Aziz Widiharto, mengambil barang narkoba jenis pil ekstasi di kawasan Pamularsih, Kecamatan Semarang Barat.

Dalam pengungkapan narkotika dan obat terlarang yang berhasil dilakukan oleh unit narkoba, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli saat kurir narkoba melakukan pengambilan paket sabu serta pil ekstasi di wilayah Kota Semarang.

Dari hasil pengungkapan yang dilakukan oleh petugas, Kapolrestabes Semarang akan terus mengembangkan dan menangkap pemilik narkotika yang sudah teridentifikasi oleh petugas.

“Mengimbau kepada warga Kota Semarang, untuk terus bekerja sama dengan kepolisian unit narkoba dan polsek jajaran untuk mengejar dan mengungkap kasus-kasus narkoba,” tutur Kombes Pol Irwan Anwar, Kapolresta Semarang.

Selain ketiga tersangka, polisi masih memburu tiga pelaku yang menjadi bandar. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara hingga hukuman mati.

#kurirnarkoba #sabusabu #semarang


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x