Kompas TV regional peristiwa

Dirreskrimum Polda Jateng Asistensi Polresta Solo Soal Kematian Mahasiswa UNS saat Diklatsar Menwa

Kompas.tv - 1 November 2021, 16:17 WIB
dirreskrimum-polda-jateng-asistensi-polresta-solo-soal-kematian-mahasiswa-uns-saat-diklatsar-menwa
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro (Sumber: Kompas TV/Widi Nugroho)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Edy A. Putra

SOLO, KOMPAS.TV - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro melakukan asistensi kasus kematian mahasiswa UNS, Gilang Endi Saputra, di Mapolresta Solo, Senin (1/11/2021).

Djuhandani mengungkapkan dalam proses penyidikan seluruhnya berjalan secara profesional dan tidak ada kendala.

Sementara itu, berdasarkan hasil penyelidikan dan autopsi yang dikeluarkan RS Bhayangkara Semarang Biddokes Polda Jateng, Gilang dinyatakan meninggal dunia akibat pukulan benda tumpul di kepala.

Kendati demikian, hasil tersebut perlu mendapat analisis lebih lanjut dari ahli forensik untuk membaca lebih detail soal hasil visum yang didapat dari proses autopsi.

"(Hasil, red) visumnya sudah ada, yang bisa membaca visumnya kan ahli, polisi gak bisa membaca visum. Ahli yang bisa menerangkan hasil visum," ucap Djuhandhani kepada KOMPAS TV, Senin (1/11/2021).

Oleh karena itu, Djuhandhani menegaskan bahwa pihaknya akan segera melibatkan ahli forensik untuk mendapat tambahan bukti baru terkait meninggalnya mahasiswa UNS itu saat mengikuti diklatsar Resimen Mahasiswa (Menwa) pada Sabtu (23/10/2021).

Bahkan, selain itu, penyidik dari kepolisian juga memerlukan bukti tambahan dari hasil gelar perkara untuk kemudian bisa segera dilakukan penentuan tersangka. Hal itu sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) serta pemenuhan alat bukti sesuai dalam Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang alat bukti.

Baca Juga: Mahasiswanya Tewas Saat Diklatsar Menwa, Rektor UNS Sampaikan Permohonan Maaf

"Yang berkaitan dengan pelaku akan kita putuskan dalam gelar perkara itu. Saat ini alat bukti sudah ada, namun perlu dilaksanakan pendalaman. Kita perlu pendalaman memeriksa ahli yang berkaitan dengan kematian. Dari ahli, akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," jelasnya.

Djuhandhani juga menegaskan bahwa dari alat bukti surat dan keterangan ahli forensik akan menguatkan apakah berkaitan atau tidak terkait kasus tersebut.

"Alat bukti dan keterangan dari kegiatan penerimaan Menwa sudah disampaikan. Kegiatan itu yang kita rangkum menjadi keterangan yang mana kejadian tersebut apakah yang mengakibatkan kematian atau tidak," pungkasnya.

Sebelumnya, Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Jamal Wiwoho menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga almarhum Gilang Endi Saputra yang meninggal saat mengikuti Pendidikan dan Latihan (Diklat) Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS, Sabtu (23/10/2021).

“Saya memohon maaf atas kejadian yang menimpa Gilang Endi saat diklat Resimen Mahasiswa. Semoga almarhum diberi rahmat Tuhan, khusnul khatimah. Keluarga yang ditinggal juga diberikan keikhlasan,” ujar Jamal dalam peringatan tujuh hari kepergian Gilang, Sabtu (30/10/2021) malam.

Dalam acara yang digelar secara daring dan luring itu, Rektor UNS menyatakan bahwa pihaknya benar-benar tidak membenarkan seluruh tindakan yang bertentangan dengan norma yang berlaku.

Sejak kematian mahasiswa Program Studi (Prodi) Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Sekolah Vokasi (SV) UNS tersebut, pihak kampus sudah menyerahkan seluruh proses pengusutannya kepada aparat kepolisian.

Baca Juga: Kasus Diklatsar Menwa UNS Jadi Sorotan Publik, Ikatan Alumni Angkat Bicara

“Pimpinan UNS telah sepakat untuk menyerahkan semuanya kepada pihak yang berwajib agar dapat segera mengusutnya dengan baik sesuai dengan ketentuan undang-undang dan dapat segera mengidentifikasi siapa yang harus bertanggung jawab,” imbuh Jamal.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x