> >

Blokir Ponsel BM Lewat IMEI Kembali Diundur, Ini Sebabnya

Gadget | 24 Agustus 2020, 20:02 WIB
Mengecek nomor IMEI di fitur ponsel. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemblokiran ponsel ilegal atau black market (BM) yang rencananya dioptimalkan hari ini, Senin (24/8/2020) kembali harus diundur.

Padahal, Plt Direktur Industri Elektronika dan Telematika Ditjen ILMATE Kementerian Peindustrian (Kemenpein) Achmad Rodjih pada Juni lalu memastikan hal itu akan dilakukan hari ini.

Penundaan tersebut dilakukan karena sejumlah kendala optimialisasi aturan IMEI. Salah satunya adalah soal administrasi.

Baca Juga: Cara Daftarkan IMEI Ponsel yang Dibeli di Luar Negeri Agar Tidak Diblokir

Hal itu disebabkan hingga kini mesin hardware Central Equipment Identity Register (CEIR) belum diserahterimakan ke pemerintah.

Mesin ini memiliki fungsi memverifikasi data dari mesin Equipment Identity Registration (EIR), yang ada di sisi operator seluler dan selanjutnya dilakukan pemblokiran kepada ponsel ilegal.

CEIR yang seharusnya berada di Kemenperin, saat ini masih berada di tangan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).

Baca Juga: Terdakwa Putra Siregar Kembali Jalani Sidang Kasus Ponsel Ilegal Hari Ini di PN Jaktim

Sekjen ATSI, Marwan O Baasir mengakui ada beberapa hal yang harus dilakukan sebelum mesin tersebut diserahkan ke pemerintah.

“Karena CEIR yang beli operator, nanti baru akan kita serahkan ke pemerintah ketika seluruh proyek timeline dari CEIR ini selesai. Jadi kami tidak mau menyerahkan di tengah jalan,” katanya, Jumat (21.8/2020) dikutip dari Kompas.com.

Marwan menjelaskan bahwa ATSI masih menunggu berita acara serah terima database berisi TPP Impor dan TPP Produksi yang masih ada di tangan pemerintah.

Baca Juga: Ponsel BM Resmi Diblokir Hari Ini, Begini Cara Mudah Cek IMEI

Sedangkan Direktur Jenderal ILMATE, Taufik Bawazier mengungkapkan berita acara tersebut telah ditandatangani Kemenperin dan akan segera dikirim ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Tapi, secara teknis sebetulnya sudah bekerja secara efektif, itu kan cuma administratif aja,” kata Taufik, Senin (24/8/2020).

Dia mengungkapkan pengelolaan mesin CEIR akan dilakukan bersama oleh Kemenperin dan Kominfo.

Baca Juga: Tahun 2020, Semua Ponsel Wajib Daftarkan IMEI

Selain itu, Taufiek menegaskan bahwa pemblokiran pnsel BM ajan berjalan sesuai jadwal dan efektif dilakukan hari ini.

Namun, ATSI dan Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) mengatakan hal yang bebeda.

Marwan mengungkapkan pihaknya belum melakukan apa pun terkait pemblokiran ponsel BM.

Sedangkan Ketua Bidang Hubungan Pemerintahan APSI, Syaiful Hayat mengungkapkan pemblokiran itu baru bisa dilakukan pada akhir bulan ini.

“(Hari ini) belum efektif, saya pikir paling lambat 31 Agustus bisa berjalan,” ujar Syaiful.

Baca Juga: Berlakukan Validasi IMEI, Saatnya Ucapkan Selamat Tinggal Ponsel “Black Market”?

Sama seperti yang dikatakan Marwab, Syaiful mengakui salah satu kendalanya ada di administrasi. Tetapi, setelah itu dia menegaskan aturan IMEI bisa dijalankan.

“Ada beberapa proses yang perlu dilakukan oleh operator seluler dan pengelola CEIR, butuh waktu beberapa hari ke depan,” ujarnya.

Dia pun berharap agar aturan IMEI tidak lagi molor dan bisa segera diberlakukan.

Baca Juga: Seputar Blokir IMEI, dari Cara Mengecek hingga Nasib Ponsel yang Dibeli di Luar Negeri

Seperti diberitakan sebelumnya, aturan IMEI sudah diimplementasikan pada 18 April lalu.

Namun, aturan ini dinilai belum optimal hingga saat ini karena ponsel BM masih dapat terhubung ke jaringan seluler.

Aturan ini berjalan ke depan, artinya ponsel BM yang dibeli dan sudah terkoneksi dengan jaringan operator seluler di Indonesia sebelum tanggal 18 April tetap bisa digunakan.

Penulis : Haryo-Jati

Sumber : Kompas TV


TERBARU