> >

Blokir Ponsel BM Lewat IMEI Kembali Diundur, Ini Sebabnya

Gadget | 24 Agustus 2020, 20:02 WIB
Mengecek nomor IMEI di fitur ponsel. (Sumber: Tribunnews)

Dia mengungkapkan pengelolaan mesin CEIR akan dilakukan bersama oleh Kemenperin dan Kominfo.

Baca Juga: Tahun 2020, Semua Ponsel Wajib Daftarkan IMEI

Selain itu, Taufiek menegaskan bahwa pemblokiran pnsel BM ajan berjalan sesuai jadwal dan efektif dilakukan hari ini.

Namun, ATSI dan Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) mengatakan hal yang bebeda.

Marwan mengungkapkan pihaknya belum melakukan apa pun terkait pemblokiran ponsel BM.

Sedangkan Ketua Bidang Hubungan Pemerintahan APSI, Syaiful Hayat mengungkapkan pemblokiran itu baru bisa dilakukan pada akhir bulan ini.

“(Hari ini) belum efektif, saya pikir paling lambat 31 Agustus bisa berjalan,” ujar Syaiful.

Baca Juga: Berlakukan Validasi IMEI, Saatnya Ucapkan Selamat Tinggal Ponsel “Black Market”?

Sama seperti yang dikatakan Marwab, Syaiful mengakui salah satu kendalanya ada di administrasi. Tetapi, setelah itu dia menegaskan aturan IMEI bisa dijalankan.

“Ada beberapa proses yang perlu dilakukan oleh operator seluler dan pengelola CEIR, butuh waktu beberapa hari ke depan,” ujarnya.

Dia pun berharap agar aturan IMEI tidak lagi molor dan bisa segera diberlakukan.

Baca Juga: Seputar Blokir IMEI, dari Cara Mengecek hingga Nasib Ponsel yang Dibeli di Luar Negeri

Seperti diberitakan sebelumnya, aturan IMEI sudah diimplementasikan pada 18 April lalu.

Namun, aturan ini dinilai belum optimal hingga saat ini karena ponsel BM masih dapat terhubung ke jaringan seluler.

Aturan ini berjalan ke depan, artinya ponsel BM yang dibeli dan sudah terkoneksi dengan jaringan operator seluler di Indonesia sebelum tanggal 18 April tetap bisa digunakan.

Penulis : Haryo-Jati

Sumber : Kompas TV


TERBARU