Kompas TV nasional hukum

Terdakwa Putra Siregar Kembali Jalani Sidang Kasus Ponsel Ilegal Hari Ini di PN Jaktim

Kompas.tv - 24 Agustus 2020, 07:05 WIB
terdakwa-putra-siregar-kembali-jalani-sidang-kasus-ponsel-ilegal-hari-ini-di-pn-jaktim
Tangkapan layar Instagram Bea Cukai Jakarta menyerahkan barang bukti handphone dari tersangka Putra Siregar ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. (Sumber: INSTAGRAM/@bckanwiljakarta)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Putra Siregar, menurut kuasa hukumnya Rizki Rizgantara kembali menjalani sidang hari ini, Senin (24/8/2020).

Kasus yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) ini tak lain adalah sidang kasus penimbunan barang ilegal.

Baca Juga: Pemilik PS Store Putra Siregar Ngaku Dijebak Saat Beli HP, Kawannya Datang Bawa Petugas Bea Cukai

Menurut Rizki, sidang hari ini beragendakan mendengarkan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). 

Kepastian itu dikemukakan kuasa hukum Putra Siregar, Rizki Rizgantara, saat dikonfirmasi.

"Iya itu masih saksi dari JPU," kata Rizki, Minggu kemarin (23/8/2020).

Rizki memastikan Putra Siregar akan hadir dipersidangan yang dijadwalkan berjalan pukul 11.00 WIB. 

"Siap, beliau dalam kesiapan. Beliau datang bersama istrinya," kata dia. 

Pada sidang sebelumnya JPU sudah menghadirkan saksi. 

Baca Juga: Putra Siregar PS Store: Benar Aku Ditangkap Bea Cukai, Tapi Itu Tahun 2017 Bukan Sekarang!

Tiga saksi yang dihadirkan yakni para pegawai dari Putra Siregar yang bekerja di PS Store. 

Dalam kesaksiannya, mereka bertiga mengaku tidak tahu bahwa barang yang diterima pihak PS Store merupakan handphone yang bermasalah secara kepabeanan. 

Namun mereka mengetahui handphone tersebut diterima dari seseorang bernama Jimmy. 

Kronologi kasus Putra Siregar sebelumnya didakwa melanggar kepabeanan terkait aktivitasnya menyimpan dan menjual ponsel ilegal. 

“Terdakwa menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana,” demikian bunyi dakwaan yang dibacakan JPU Elly Supaini saat itu.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x