Kompas TV tekno gadget

Ponsel BM Resmi Diblokir Hari Ini, Begini Cara Mudah Cek IMEI

Kompas.tv - 18 April 2020, 09:33 WIB
ponsel-bm-resmi-diblokir-hari-ini-begini-cara-mudah-cek-imei
Ilustrasi: Cara cek IMEI di fitur ponsel. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Fadhilah

KOMPAS.TV - Pemerintah resmi memblokir ponsel black market (BM) yang beredar di Indonesia hari ini, Sabtu (18/4/2020). Aturan pemblokiran tersebut berdasarkan kesepakatan tiga kementerian, yakni Kominfo, Kemenperin, dan Kemendag.

Pemblokiran dilakukan dengan pemindaian nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI), sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 11 Tahun 2019 yang telah disahkan.

Kebijakan ini diteken guna mengamankan potensi pemasukan pajak yang dapat masuk ke kas negara.

Pasalnya, berdasarkan data Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) hingga akhir 2019, pemerintah setiap tahun diperkirakan kehilangan potensi pajak hingga Rp 2,8 triliun, dengan masuknya sekitar 11 juta ponsel BM.

Baca Juga: Tahun 2020, Semua Ponsel Wajib Daftarkan IMEI

Lalu bagaimana cara mengetahui apakah ponsel kita resmi atau terdaftar nomor IMEI-nya? Berikut beberapa penjelasannya sebagaimana dikutip dari Kompas.com

Cara Cek IMEI

IMEI merupakan kode unik dari setiap perangkat ponsel yang berlaku secara internasional. Nomor IMEI ini bersifat unik untuk membedakan setiap ponsel dengan unit lainnya.

Berikut beberapa cara mengecek nomor IMEI:

  • Nomor IMEI iPhone dan iPad tertera langsung di punggung perangkat.
  • Sedangkan di ponsel Android, nomor IMEI bisa dilihat lewat menu "Setting" lalu pilih menu "About Phone".
  • Cara lainnya adalah dengan menekan angka *#06# di menu telepon ponsel
  • Cara lainnya dengan melihat kotak penjualan ponsel, biasanya ada label nomor IMEI.

Mengetahui Status IMEI

Setelah mengetahui nomor IMEI, status ponsel bisa dicek untuk mengetahui apakah ponsel tersebut telah terdaftar resmi atau belum.

Hal itu bisa dilakukan dengan memasukkan nomor IMEI ke dalam kolom di web imei.kemenperin.go.id.

Baca Juga: Berlakukan Validasi IMEI, Saatnya Ucapkan Selamat Tinggal Ponsel “Black Market”?

Situs cek IMEI Kemenperin. (Sumber: Kemenperin)

Masukkan nomor IMEI ke kolom isian yang tersedia untuk pengecekan. Apabila kemudian muncul tulisan "IMEI terdaftar di database Kemenperin" maka ponsel didistribusikan melalui jalur resmi.

Sebaliknya, apabila setelah di cek di situs Kemenperin dan nomor IMEI belum terdaftar di situs Kemenperin, maka ponsel tersebut bisa jadi adalah ponsel BM yang masuk ke Indonesia dengan cara tidak resmi.

Namun perlu diketahui bahwa pemblokiran IMEI hanya berlaku untuk ponsel ilegal yang aktif setelah 18 April 2020.

Artinya, pemblokiran IMEI tidak berlaku untuk ponsel BM yang telah aktif dan digunakan oleh masyarakat sebelum 18 April 2020.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x