> >

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Bullying di Batam, Kepala Korban Ditendang hingga Disundut Rokok

Sumatra | 2 Maret 2024, 19:48 WIB
Aksi perundungan terjadi di kawasan ruko belakang Soto Medan Lucky Plaza, Lubuk Baja, Batam pada Rabu (28/2/2024). (Sumber: Tribunnews)

BATAM, KOMPAS.TV - Polresta Barelang telah menetapkan empat tersangka kasus bullying atau perundungan di Batam yang videonya tengah viral di media sosial.

Terdapat dua video yang beredar. Pada video pertama, korban mengenakan kaos putih dan celana hitam dihajar oleh sekelompok remaja putri. Pelaku menendang kepala korban dan menjambak rambut korban.

Adapun, pada video kedua, korban mengenakan kaos hitam dan celana kuning. Pelaku menendang wajah korban hingga kepalanya terbentur ke pintu besi ruko.

Baca Juga: Jokowi Wanti-wanti Sekolah Tak Tutupi Kasus Bullying demi Nama Baik: Sebaiknya Diselesaikan

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N mengatakan bahwa empat pelaku dalam kasus ini adalah NH (18), RS (14), M (15), dan AK (14).

Nugroho menerangkan, perundungan tersebut terjadi di kawasan ruko belakang Soto Medan Lucky Plaza, Lubuk Raja, Batam, pada Rabu (28/2/2024). Para pelaku menganiaya dua remaja, yakni SR (17) dan EF (14).

Kasus ini bermula ketika pelaku dan korban saling ejek di aplikasi WhatsApp. Pelaku kemudian mengajak beberapa temannya untuk mendatangi korban.

“Jadi mereka berjumpa di belakang ruko itu. Di sana mereka melakukan penganiayaan,” kata Nugroho, Sabtu (2/3/2024), seperti dikutip dari Tribun Batam.

Korban dan pelaku sama-sama sudah tidak sekolah atau putus sekolah. Mereka juga saling mengenal satu sama lain.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kelompok remaja putri tersebut menganiaya korban karena sakit hati, di mana korban disebut merebut pacar pelaku. Namun demikian, polisi masih mendalami dugaan tersebut. 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Tribun Batam, Kompas.com


TERBARU