> >

Polres Kediri Siap Proses Hukum Kasus Pungli Camat Nakal Minta THR hingga Rp 15 Juta

Peristiwa | 16 Mei 2021, 16:32 WIB
Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono. (Sumber: SURYA.CO.ID/Farid Mukarrom)

KEDIRI, KOMPAS.TV - Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono menyoroti kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan Camat Purwoasri, Kediri, Jawa Timur.

Pihaknya mengaku siap memproses hukum camat nakal itu jika mendapat laporan dari masyarakat atau Pemkab Kediri.

Lukman mengaku sudah berkomunikasi dengan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana dalam kasus camat Purwoasri lakukan pungutan liar.

Baca Juga: Camat Nakal Minta THR ke Desa hingga Rp15 Juta, Akhirnya Tertangkap Basah Bupati

"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat yang berwenang untuk membina maupun memberikan sanksi terhadap ASN di lingkungan Pemkab Kediri," ujarnya di Mapolres Kediri, Minggu (16/5/2021), seperti dikutip dari Surya.co.id.

Menurut Lukman, pihaknya sangat menghargai proses yang ada di internal Pemerintah Kabupaten Kediri.

"Tentunya kami juga siap proses secara hukum jika sudah ada laporan resmi yang masuk ke kami di Polres Kediri," imbuhnya.

Lukman menjelaskan bahwa dalam kasus Camat Purwoasri ini dibutuhkan adanya laporan dari korban atau masyarakat untuk kepolisian melakukan penyelidikan.

"Kami masih melihat apakah ini masuk dalam ranah kode etik profesi sesuai dengan Peraturan pemerintah sudah ada. Jadi ini sifatnya baru aduan dan proses di internal Pemkab Kediri," tutur Kapolres Kediri.

"Akan tetapi jika kasus ini sudah dilimpahkan kami siap menerima laporan dan apabila ada unsur yang dipersangkakan masuk, tentunya kita akan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas AKBP Lukman Cahyono.

Sementara itu, melalui kasus seperti ini Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono bersama Bupati Hanindhito Himawan Pramana sepakat memberikan perhatian lebih soal pungutan liar.

Penulis : Fadhilah Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU