> >

Polres Kediri Siap Proses Hukum Kasus Pungli Camat Nakal Minta THR hingga Rp 15 Juta

Peristiwa | 16 Mei 2021, 16:32 WIB
Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono. (Sumber: SURYA.CO.ID/Farid Mukarrom)

KEDIRI, KOMPAS.TV - Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono menyoroti kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan Camat Purwoasri, Kediri, Jawa Timur.

Pihaknya mengaku siap memproses hukum camat nakal itu jika mendapat laporan dari masyarakat atau Pemkab Kediri.

Lukman mengaku sudah berkomunikasi dengan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana dalam kasus camat Purwoasri lakukan pungutan liar.

Baca Juga: Camat Nakal Minta THR ke Desa hingga Rp15 Juta, Akhirnya Tertangkap Basah Bupati

"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat yang berwenang untuk membina maupun memberikan sanksi terhadap ASN di lingkungan Pemkab Kediri," ujarnya di Mapolres Kediri, Minggu (16/5/2021), seperti dikutip dari Surya.co.id.

Menurut Lukman, pihaknya sangat menghargai proses yang ada di internal Pemerintah Kabupaten Kediri.

"Tentunya kami juga siap proses secara hukum jika sudah ada laporan resmi yang masuk ke kami di Polres Kediri," imbuhnya.

Lukman menjelaskan bahwa dalam kasus Camat Purwoasri ini dibutuhkan adanya laporan dari korban atau masyarakat untuk kepolisian melakukan penyelidikan.

"Kami masih melihat apakah ini masuk dalam ranah kode etik profesi sesuai dengan Peraturan pemerintah sudah ada. Jadi ini sifatnya baru aduan dan proses di internal Pemkab Kediri," tutur Kapolres Kediri.

"Akan tetapi jika kasus ini sudah dilimpahkan kami siap menerima laporan dan apabila ada unsur yang dipersangkakan masuk, tentunya kita akan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas AKBP Lukman Cahyono.

Sementara itu, melalui kasus seperti ini Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono bersama Bupati Hanindhito Himawan Pramana sepakat memberikan perhatian lebih soal pungutan liar.

"Setiap adanya pungutan liar maupun pelanggaran yang ada di wilayah kabupaten Kediri, kita akan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Baca Juga: Bupati Kediri Copot Camat Purwoasri yang Minta Jatah THR ke Desa-desa

Pungli THR ke Tiap Desa

Seperti diketahui bahwa Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengungkap adanya pungutan liar yang dilakukan oleh Camat Purwoasri untuk permintaan THR (tunjangan hari raya).

Menurut Mas Dhito, pangggilan akrabnya bahwa sebelumnya dirinya sudah mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya permintaan THR oleh Camat Purwoasri kepada Desa se Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri.

"Setelah saya dengar pada tanggal 4 Mei 2021, setelah buka puasa. Lalu saya telfon camat yang bersangkutan untuk menghentikan penarikan THR. Jika sudah terlanjur menarik, maka saya minta untuk dikembalikan," ujarnya, Sabtu (15/5/2021).

Akan tetapi perintah itu tak dihiraukan oleh Camat Purwoasri inisial M. Ia justru terus melakukan penarikan uang ke desa-desa di Kecamatan Purwoasri. 

"Kemudian besoknya saya temukan ada pengumpulan sejumlah uang total 15 juta rupiah," imbuhnya.

Saat ini pihak yang bersangkutan Camat Purwoasri inisial M sudah diberikan sanksi berupa pemindahan dan penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

Mas Dhito juga mengimbau untuk seluruh Aparatur Sipil Negara yang ada di Kabupaten Kediri untuk tidak melakukan pungutan liar.

Baca Juga: Sangat Fatal, Ganjar Minta Pengelola Tanggung Jawab Perahu Terbalik di Kedung Ombo Tewaskan 6 Orang

 

Penulis : Fadhilah Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU