Kompas TV regional peristiwa

Camat Nakal Minta THR ke Desa hingga Rp15 Juta, Akhirnya Tertangkap Basah Bupati

Kompas.tv - 15 Mei 2021, 16:51 WIB
camat-nakal-minta-thr-ke-desa-hingga-rp15-juta-akhirnya-tertangkap-basah-bupati
Bupati Kediri Hanindhito Himawan saat sidak di Desa Ketawang, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, pada 5 Juni 2021. (Sumber: dok Pemkab Kediri/Kompas.com)
Penulis : Fadhilah | Editor : Hariyanto Kurniawan

KEDIRI, KOMPAS.TV - Ulah Camat Purwoasri akhirnya terungkap. Dia diduga melakukan pungutan liar (pungli) untuk tunjangan hari raya (THR).

Bahkan aksi nakalnya itu tertangkap basah Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana.

Hanindhito mengatakan, permintaan THR yang dilakukan Camat Purwoasri kepada pemerintah desa se-Kecamatan Purwoasri terungkap berkat informasi yang disampaikan masyarakat.

Baca Juga: Gara-gara Praktik Pungli, Gibran Copot Lurah Gajahan

"Setelah saya dengar pada tanggal 4 Mei 2021, setelah buka puasa, lalu saya telepon camat yang bersangkutan untuk menghentikan penarikan THR. Jika sudah telanjur menarik, maka saya minta untuk dikembalikan," ujar Hanindhito seperti dikutip dari Tribunnews, Sabtu (15/5/2021).

Namun, perintah itu tak dihiraukan oleh Camat Purwoasri. Camat berinisial M itu terus melakukan penarikan uang ke desa-desa di Kecamatan Purwoasri.

Merasa perintahnya tidak didengar, Hanindhito datang langsung untuk menangkap basah Camat yang bersangkutan.

Pada 5 Mei 2021, Hanindhito menemukan transaksi yang dilakukan oleh Kepala Seksi PMD Kecamatan di sebuah Balai Desa Ketawang Purwoasri. Saat itu, dia menemukan uang sekitar Rp15 juta.

"Kemudian besoknya saya temukan ada pengumpulan sejumlah uang total Rp15 juta," kata Hanindhito.

Saat ini, oknum Camat yang bersangkutan sudah diperiksa oleh Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kediri.

Baca Juga: Bobby Nasution Sidak Pungli di Kantor Lurah Sidorame Bawa Bukti Rekaman dari Warga

Ada dua orang yang mendapat sanksi.

Pertama, Camat Purwoasri diberikan sanksi berat berupa pemindahan dan penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

Sementara itu untuk Kasi PMD Kecamatan diberikan penurunan pangkat lebih rendah dari jabatan selama 3 tahun.

Hanindhito mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Kabupaten Kediri untuk tidak melakukan pungutan liar.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.