> >

Setelah Penggeledahan Densus 88 di Yogyakarta, Badan Kesbangpol Lakukan Pendataan Ulang Seluruh LSM

Sosial | 6 April 2021, 21:03 WIB
Garis polisi terpasang pada kantor yang digeledah Densus 88 Antiteror Polri, di Jalan Suryodiningratan, Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta, DIY, Minggu (4/4/2021). Penggeledahan berlangsung hingga lima jam. Dokumen keuangan yang paling banyak disita dalam penggeledahan tersebut. (Sumber: KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Pasca penggeledahan lembaga swadaya masyarakat (LSM) berbasis agama, Syam Organizer di Yogyakarta oleh Densus 88, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DIY mendata seluruh LSM yang ada di DIY.

Hal itu dilakukan karena belum semua LSM di DIY yang sudah terdaftar berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Saat ini, baru 27 LSM di DIY terdaftar berbadan hukum di Kemenkumham.

Sementara itu masih ada 12 LSM yang hanya mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga: Kantor LSM di Yogyakarta Digeledah Densus 88, Ini Kesaksian Warga Sekitar

Menurut Kepala Badan Kesbangpol DIY, Dewa Isnu Broto, pendataan yang dilakukannya karena LSM tersebut tidak mendapat tembusan dari Kemenkumham dan Kemendagri.

“Jadi, kami mendata dan membina ormas untuk segera melakukan registrasi ke kami, alamat dan pengurusnya,” ujarnya, Selasa (6/4/2021).

Ia mengatakan, Kesbangpol DIY melakukan pembinaan kepada ormas untuk mencegah radikalisme.

Beragam program sudah dan akan terus dilakukan seperti, kegiatan Sinau Pancasila, Kebhinnekaan, kewaspadaan dini, hingga forum lintas umat beragama.

Baca Juga: Sasar Yogyakarta, Densus 88 Sita Dokumen Keuangan dari Kantor LSM Keagamaan

Ia berharap upaya ini bisa membantu Pemda DIY mengantisipasi radikalisme di DIY.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU