> >

PSBB di Yogyakarta Diperpanjang, Ini Bedanya dengan yang Pertama

Berita daerah | 25 Januari 2021, 19:01 WIB
Gubernur DI Yogyakarta, Sultan HB X memperpanjang masa PSBB dengan mengeluarkan nstruksi Gubernur DIY Nomor 4/INSTR/2021 tentang Perpanjangan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masayarakat di DIY untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, berlaku 26 Januari sampai 8 Februari 2021.(Sumber: KOMPAS.com/Teuku Muh Guci S)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi diperpanjang. Perpanjangan kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DIY Nomor 4/INSTR/2021 tentang Perpanjangan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masayarakat di DIY untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, berlaku 26 Januari sampai 8 Februari 2021.

“Bagi saya pemeritah pusat wajar saja kalau memperpanjang PTKM karena tidak ada perubahan (penurunan kasus Covid-19),” ucap Gubernur DIY, Sultan HB X, beberapa waktu lalu.

Meskipun sebagian besar poin aturan serupa dengan PSBB atau PTKM di Yogyakarta dan empat kabupaten lainnya, akan tetapi ada satu poin yang berubah.

Baca Juga: Ada Ledakan Kasus Covid-19 di Yogyakarta Muncul Saat PSBB, Begini Penjelasannya

Dalam poin keempat bagian b, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan pukul 20.00 WIB. Sebelumnya, pada PSBB 11 sampai 25 Januari 2020, jam operasional hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Perpanjangan PSBB atau PTKM di Yogyakarta merespon kasus positif Covid-19 yang tidak menunjukan perubahan dalam kurun waktu dua pekan terakhir. Bahkan menjelang akhir pekan kemarin, penambahan angka kasus Covid-19 di DIY mencapai lebih dari 450 kasus per hari.

Baca Juga: Menanti Kepastian Perpanjangan PSBB di Yogyakarta

Penulis : Switzy-Sabandar

Sumber : Kompas TV


TERBARU