> >

KPU Ogan Ilir Putuskan Diskualifikasi Pasangan Calon Bupati Petahana Ilyas-Endang

Politik | 13 Oktober 2020, 07:10 WIB
Ilustrasi: kotak suara Pilkada. (Sumber: KOMPAS/MAHDI MUHAMMAD)

Namun paslon Ilyas-Endang dipastikan akan melakukan langkah hukum ke Mahkamah Agung. 

"Kita menghormati keputusan itu, namun kita akan menempuh langkah hukum ke Mahkamah Agung," kata Firli Darta. 

Menurut Firli, setelah gugatan dimasukkan ke MA, maka pasangan Ilyas-Endang bisa melakukan kampanye lagi. 

Sementara itu, penjagaan di KPU Ogan Ilir diperketat sejak KPU menggelar rapat dan kajian mengenai rekomendasi Bawaslu. 

Baca Juga: TNI Rampungkan Jalan Antar Desa Di Ogan Ilir

Sebelum dilakukan konferensi pers oleh KPU Ogan Ilir, wartawan yang melakukan peliputan tersebut harus digeledah oleh aparat polisi.

Dengan begitu, kondisi Ogan Ilir terpantau kondusif.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi mengajak warga Ogan Ilir untuk menyikapi keputusan KPU itu dengan bijak. 

"Tidak perlu melakukan aksi-aksi. Jika tidak menerima keputusan KPU bisa melakukan upaya hukum lain," kata Imam.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU