> >

KPU Ogan Ilir Putuskan Diskualifikasi Pasangan Calon Bupati Petahana Ilyas-Endang

Politik | 13 Oktober 2020, 07:10 WIB
Ilustrasi: kotak suara Pilkada. (Sumber: KOMPAS/MAHDI MUHAMMAD)

INDRALAYA, KOMPAS.TV - Ketua KPU Ogan Ilir Massuriyati mengumumkan bahwa pihaknya membatalkan pencalonan pasangan calon bupati petahana Ilyas Panji Alam-Endang Putra Utama. 

Pasangan Ilyas-Endang didiskualifikasi dari peserta Pilkada Ogan Ilir pada 9 Desember 2020 mendatang.

Baca Juga: Bawaslu Ogan Ilir Minta Paslon Bupati Ini Didiskualifikasi, Ini Alasannya

Massuriyati membacakan keputusan tersebut didampingi sejumlah komisioner lainnya pada Senin (12/10/2020) malam. 

Dalam keputusan itu, calon bupati petahana Ilyas Panji Alam terbukti melakukan pelanggaran adminstrasi sehingga harus diberi sanksi diskualifikasi. 

Massuriyati menambahkan, pasangan tersebut harus menghentikan seluruh kegiatan termasuk kegiatan kampanye yang sedang dijalankan. 

Namun, menurut Massuriyati, meksi sudah diputuskan diberi sanksi diskualifikasi, pasangan Ilyas-Endang masih bisa melakukan langkah hukum ke Mahkamah Agung. 

"Adapun tindak lanjut rekomendasi yang kami laksanakan adalah sesuai dengan Pasal 71 ayat 5 dengan nomor SK keputusan KPU Ogan Ilir Nomor 263/HK.0.1 KPT/1610/KPU-KAB/2020 tentang pembatalan penetapan pasangan calon bupati-wakil bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak," kata Massuriyati, seperti dilansir Kompas.com

Keputusan tersebut diterbitkan setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan rekomendasinya ke KPU Ogan Ilir.

Saat dihubungi, Ketua Tim Advokasi pasangan Ilyas-Endang, Firli Darta mengatakan, pihaknya menghormati keputusan tersebut. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU