> >

Selain Gratifikasi, Maki Juga Lapor Dugaan Aliran Uang yang Diterima Jaksa Pinangki

Hukum | 6 Agustus 2020, 22:20 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyerahkan sejumlah bukti dugaan gratifikasi dan aliran uang yang diterima Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Jampidsus, Kamis (6/8/2020). (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPASTV -  Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menduga adanya aliran uang yang diterima Jaksa Pinangki Sirna Malasari. 

Dugaan itu sudah dilaporkan Koordinator MAKI Boyamin Saiman ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kamis (6/8/2020).

Boyamin menjelaskan dugaan aliran uang tersebut dapat dilhat dari bukti pembelian tiket perjalanan luar negeri serta biaya akomodasi.

Baca Juga: Mangkir Saat Pemeriksaan Kasus Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Kembali Dipanggil

"Jumahnya tidak bisa saya sebutkan, tapi tadi sudah saya serahkan (Jampidsus). Dugaan adanya uang setidaknya untuk katakan lah kira-kira untuk akomodasi, hotel dan segala macam," ujar Boyamin di Kejaksaan Agung.

Sebelumnya Boyamin juga melaporkan sejumlah bukti dugaan gratifikasi yang diterima Jaksa Pinangki. 

Bukti gratifikasi tersebut berupa dokumen riwayat perjalanan Pinangki dengan rute Singapura-Kuala Lumpur-Singapura lewat jalur udara pada 12 November 2019. 

Kemudian perjalanan Pinangki dan Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra dari Jakarta ke Kuala Lumpur, Malaysia, dengan pesawat GA820 pada 25 November 2019. 

Baca Juga: Kapan Jaksa Pinangki Akan Diperiksa Bareskrim? Ini Jawabannya

Menurut Boyamin, bukti dokumen yang diberikan untuk membantu proses investigasi yang dilakukan Kejagung. 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU