> >

Kabareskrim Ancam Beri Sanksi Satgas TPPO hingga Sikat Pihak yang Bekingi Praktik Perdagangan Orang

Hukum | 7 Juni 2023, 08:38 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Jenderal bintang tiga ini memperingatkan jajarannya yang bertugas sebagai Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO agar lebih serius bekerja. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memperingatkan jajarannya yang bertugas sebagai Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO agar lebih serius bekerja.

Ia menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal memberikan sanksi apabila Satgas TPPO tidak serius menangani kasus perdagangan manusia di daerahnya masing-masing.

"Kapolri memberikan target seminggu bagi Satgas TPPO untuk melaksanakan tugas penegakan hukum,” kata Komjen Agus di Jakarta, Selasa (6/6/2023).

“Nanti akan dievaluasi hasilnya seperti apa. Karena daerah asalnya tertentu, pemberangkatannya juga tertentu." 

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Indonesia Darurat TPPO, dalam Dua Tahun Hampir 2 Ribu Jiwa Jadi Korban

Komjen Agus menjelaskan bahwa Satgas TPPO Polri terdiri atas beberapa subsatgas, yakni satgas pencegahan, satgas rehabilitasi, satgas penindakan, dan satgas lingkungan kelembagaan.

"Fokus utama penegakan hukum dahulu," kata dia.

Kabareskrim menambahkan bahwa Satgas TPPO Polri akan bekerja secara dinamis sesuai dengan perkembangan situasi yang ada.

Terkait dengan ada pihak-pihak yang mem-backing tindak pidana perdagangan orang, jenderal bintang tiga itu menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan manusia tersebut.

"Sudah jelas arahan Bapak Presiden, arahan Bapak Kapolri, Pak Menko, enggak ada beking-bekinganlah,” ujar Komjen Agus.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU