> >

Kabareskrim Ancam Beri Sanksi Satgas TPPO hingga Sikat Pihak yang Bekingi Praktik Perdagangan Orang

Hukum | 7 Juni 2023, 08:38 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Jenderal bintang tiga ini memperingatkan jajarannya yang bertugas sebagai Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO agar lebih serius bekerja. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memperingatkan jajarannya yang bertugas sebagai Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO agar lebih serius bekerja.

Ia menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal memberikan sanksi apabila Satgas TPPO tidak serius menangani kasus perdagangan manusia di daerahnya masing-masing.

"Kapolri memberikan target seminggu bagi Satgas TPPO untuk melaksanakan tugas penegakan hukum,” kata Komjen Agus di Jakarta, Selasa (6/6/2023).

“Nanti akan dievaluasi hasilnya seperti apa. Karena daerah asalnya tertentu, pemberangkatannya juga tertentu." 

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Indonesia Darurat TPPO, dalam Dua Tahun Hampir 2 Ribu Jiwa Jadi Korban

Komjen Agus menjelaskan bahwa Satgas TPPO Polri terdiri atas beberapa subsatgas, yakni satgas pencegahan, satgas rehabilitasi, satgas penindakan, dan satgas lingkungan kelembagaan.

"Fokus utama penegakan hukum dahulu," kata dia.

Kabareskrim menambahkan bahwa Satgas TPPO Polri akan bekerja secara dinamis sesuai dengan perkembangan situasi yang ada.

Terkait dengan ada pihak-pihak yang mem-backing tindak pidana perdagangan orang, jenderal bintang tiga itu menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan manusia tersebut.

"Sudah jelas arahan Bapak Presiden, arahan Bapak Kapolri, Pak Menko, enggak ada beking-bekinganlah,” ujar Komjen Agus.

“Kalau ada yang terlibat yang kalau misalnya yang polisi ada Propam, kalau yang perlu dipidana, ya, pidana. Kalau ada yang melibatkan yang lain ada dari teman-teman kementerian/lembaga yang lain.”

Ia  menegaskan bahwa saat ini Polri tengah memburu pihak-pihak yang namanya disebut oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Komjen Agus juga menekankan bahwa persoalan TPPO menjadi atensi serius pemerintah untuk dicegah dan ditindak tegas.

"Intinya TPPO ini menjadi atensi serius pemerintah seperti sudah disampaikan Bapak Presiden saat KTT ASEAN di Labuan Bajo,” ucapnya.

Baca Juga: 240 WNI Korban TPPO di Filipina Sudah Dapat Izin Kembali ke Indonesia, Dipulangkan Mulai Hari Ini

“Pak Kapolri menjadi ketua harian tentunya harapannya upaya dari pencegahan sampai dengan penindakan dapat berjalan dengan baik.”

Seperti diketahui, Kapolri telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di tingkat Mabes Polri hingga polda.

Pembentukan Satgas TPPO ini disampaikan dalam rapat video konferensi dengan seluruh jajaran dan polda se-Indonesia, Senin (5/6).

Satgas TPPO Polri tingkat Mabes Polri dipimpin oleh Wakabakareskrim Irjen Pol. Asep Edi Suheri, sedangkan satgas daerah (satgasda) dipimpin oleh masing-masing wakapolda.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU