> >

Alasan Lukas Enembe Kembali Batal Diperiksa KPK: Sakit Diare

Hukum | 18 Januari 2023, 11:20 WIB
Lukas Enembe ditangkap KPK pada Selasa (10/1/2023) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. (Sumber: KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe kembali batal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukas dilarikan ke RSPAD Gatot Suboroto, Selasa (17/1/2023) karena kesehatannya menurun.

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan Lukas Enembe sebagai saksi atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Patyona memaparkan kliennya di bawa ke rumah sakit lantaran diare. Lukas dilarikan ke rumah sakit tidak lama usai masuk ke gedung Merah Putih KPK. 

Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana dari Lukas Enembe ke Kelompok Separatis di Papua

KPK sejatinya menjadwalkan memeriksa Lukas sebagai saksi atas tersangka Rijatono Lakka atas dugaan suap dan gratifikasi. 

"Ternyata bapak Lukas kondisinya drop dan tidak dapat diperiksa," kata Petrus, Selasa (17/1).

"Petugas mengatakan jadi buang air besar. Kita tidak tahu apakah diperiksa untuk BAP atau diperiksa dokter. Tapi, yang jelas jam 10.00 dikeluarkan dari tahanan." 

 

Terlepas dari itu, Rijatono Lakka diduga menyetorkan uang kepada Lukas Enembe kurang lebih Rp1 miliar usai perusahaannya terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Papua. 

Baca Juga: Lukas Enembe Kembali Dibawa ke RSPAD, KPK: Tak Ada Keadaan Darurat

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Antara


TERBARU