Kompas TV nasional hukum

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana dari Lukas Enembe ke Kelompok Separatis di Papua

Kompas.tv - 18 Januari 2023, 06:10 WIB
kpk-telusuri-dugaan-aliran-dana-dari-lukas-enembe-ke-kelompok-separatis-di-papua
Lukas Enembe ditangkap KPK pada Selasa (10/1/2023) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. (Sumber: KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan mendalami dugaan aliran dana dari Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe kepada kelompok separatis di Papua.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya akan mendalami aliran dana tersebut berdasarkan alat bukti dan keterangan sejumlah saksi.

Baca Juga: Lukas Enembe Kembali Dibawa ke RSPAD, KPK: Tak Ada Keadaan Darurat

"Tentu ini akan didalami di dalam proses penyidikan ya, berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang lain, apakah ada keterkaitan yang bersangkutan dengan kelompok yang selama ini berseberangan dengan Pemerintah," katanya di Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Alex menjelaskan penyidik KPK telah berkoordinasi dengan pihak Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua untuk melakukan penelusuran dugaan aliran dana tersebut.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Bank Pembangunan Daerah Papua, kan semua uang Pemprov Papua itu mengalir lewat BPD Papua," ujar Alex.

Alex menegaskan proses penyidikan tidak akan berhenti pada kasus suap atau gratifikasi. Penyidikan KPK akan terus berkembang, terutama terhadap hal-hal terkait tanggung jawab keuangan pemerintah.

Baca Juga: Lukas Enembe Minta Popok hingga Ubi, Kuasa Hukum Bantah Pernyataan KPK soal Kondisi Kliennya

"Jadi, tidak akan berhenti di kasus suap atau gratifikasi. Kalau itu menyangkut suatu kegiatan atau proyek, salah satunya pertanggungjawaban dana PON, tentu akan kami dalami semua informasi tersebut," ucap Alex.

Sebelumnya, Lukas Enembe resmi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka (RL) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x