Kompas TV nasional hukum

Lukas Enembe Kembali Dibawa ke RSPAD, KPK: Tak Ada Keadaan Darurat

Kompas.tv - 17 Januari 2023, 13:36 WIB
lukas-enembe-kembali-dibawa-ke-rspad-kpk-tak-ada-keadaan-darurat
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Lukas Enembe kembali dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023).  (Sumber: KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Lukas Enembe,  kembali dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (17/1/2023).

Ali menyebut tindakan membawa Gubernur Papua nonaktif ke RSPAD hanya untuk keperluan rawat jalan.

"Informasi yang kami peroleh, LE (Lukas Enembe) dibawa ke RSPAD hanya untuk rawat jalan atas rekomendasi dokter KPK," kata Ali.


 

Lebih lanjut, Ali menyebut tidak ada keadaan yang darurat terhadap Lukas Enembe.

"Sejauh ini tidak ada keadaan yang urgent (darurat)," ujarnya.

Yang bersangkutan, lanjut dia, perlu konsultasi dan pemeriksaan dokter terkait pergantian dan penambahan obat-obatan yang dibutuhkan.

Adapun Lukas Enembe dibawa ke RSPAD setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.

RSPAD sebelumnya menjadi tempat pembantaran penahanan Lukas Enembe selama satu hari sebelum akhirnya ditahan KPK.

Baca Juga: Lukas Enembe Minta Popok hingga Ubi, Kuasa Hukum Bantah Pernyataan KPK soal Kondisi Kliennya

Diketahui, Lukas Enembe merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. 

Dia telah resmi ditahan KPK selama 20 hari pertama, terhitung mulai 11 Januari hingga 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Dalam kasus ini, Lukas Enembe diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Rijatono sudah lebih dulu ditahan KPK.

Lukas Enembe juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut karena pendalaman masih dilakukan. 

Berdasarkan alat bukti, Lukas Enembe melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

Baca Juga: KPK Segera Telusuri Dugaan Aliran Dana Lukas Enembe ke OPM

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x