> >

Penasihat Kapolri Sebut Ferdy Sambo Masih Berupaya Melakukan Perlawanan dalam Kasus Brigadir J

Hukum | 16 September 2022, 06:40 WIB
Tersangka Eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ketika melakukan rekonstruksi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (30/8/2022) di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. (Sumber: Kompas.com/Kristianto Purnomo)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo disebut masih berupaya melakukan perlawanan dalam pengusutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh penasihat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bidang Keamanan dan Politik, Muradi.

Baca Juga: Komnas HAM: Ferdy Sambo Manfaatkan Jabatan Rekayasa Kasus Brigadir J, Bahkan Tak Takut Terbongkar

Muradi menjelaskan, salah satu upaya perlawanan yang dilakukan Ferdy Sambo yaitu terlihat dari pengakuannya yang bersikeras menyatakan tidak turut serta menembak Brigadir J.

Padahal, berdasarkan keterangan ajudan yang juga tersangka penembak Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, bahwa Ferdy Sambo turut serta melakukan penembakan.

"Kalau saya implisit menangkapnya, masih ada upaya perlawanan untuk mengatakan saya tidak melakukan itu (penembakan)," kata Muradi dalam program Back To BDM yang dikutip dari Kompas.id, Kamis (15/9/2022).

Baca Juga: Terungkap, Putri Candrawathi Buka Rekening Bank Pakai Nama Bripka RR dan Brigadir J, untuk Apa?

 

Meskipun Ferdy Sambo membantah telah melakukan penembakan terhadap Brigadir J, kata Muradi, penyidik Polri telah mengantongi sejumlah barang bukti dalam kasus ini.

Menurut dia, polisi tinggal melakukan pencocokan saja dari keterangan para saksi dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

Muradi memprediksi, Ferdy Sambo bakal divonis hukuman penjara minimal 20 tahun dalam kasus ini.

Bahkan, kata dia, tak tertutup kemungkinan Ferdy Sambo dihukum penjara selama seumur hidup atau hukuman mati.

Baca Juga: Kamaruddin Duga Ferdy Sambo Guyur Uang ke Sejumlah Lembaga untuk Embuskan Isu Pelecehan Seksual

Alasannya, karena Ferdy Sambo dijerat pasal berlapis soal pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima tersangka itu antara lain Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Pihak kepolisian sebelumnya telah menyatakan, tak ada insiden baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo sebagaimana narasi yang beredar di awal.

Baca Juga: Bripka RR Ternyata Sita Senjata Brigadir J di Magelang karena Khawatir Kuat Maruf Ditembak

Peristiwa sebenarnya, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelahnya, jenderal bintang dua Polri itu menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumah supaya seolah terjadi tembak-menembak.

Menurut pengakuan Bharada E, setelah dirinya menembak, Sambo ikut melepaskan tembakan ke Brigadir J yang sudah terkapar bersimbah darah.

Sementara itu, Ferdy Sambo membantah hal tersebut. Dia mengaku tak menembak Brigadir J.

Baca Juga: Selain Kemensesneg, Kamaruddin Ungkap Ferdy Sambo Manfaatkan Ketua Komisi DPR Lobi Menteri Eks Polri

"Klien kami atau Pak FS juga tidak ikut menembak," kata pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, kepada Kompas.com, Minggu (11/9/2022).

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.id


TERBARU