> >

Penasihat Kapolri Sebut Ferdy Sambo Masih Berupaya Melakukan Perlawanan dalam Kasus Brigadir J

Hukum | 16 September 2022, 06:40 WIB
Tersangka Eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ketika melakukan rekonstruksi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (30/8/2022) di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. (Sumber: Kompas.com/Kristianto Purnomo)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo disebut masih berupaya melakukan perlawanan dalam pengusutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh penasihat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bidang Keamanan dan Politik, Muradi.

Baca Juga: Komnas HAM: Ferdy Sambo Manfaatkan Jabatan Rekayasa Kasus Brigadir J, Bahkan Tak Takut Terbongkar

Muradi menjelaskan, salah satu upaya perlawanan yang dilakukan Ferdy Sambo yaitu terlihat dari pengakuannya yang bersikeras menyatakan tidak turut serta menembak Brigadir J.

Padahal, berdasarkan keterangan ajudan yang juga tersangka penembak Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, bahwa Ferdy Sambo turut serta melakukan penembakan.

"Kalau saya implisit menangkapnya, masih ada upaya perlawanan untuk mengatakan saya tidak melakukan itu (penembakan)," kata Muradi dalam program Back To BDM yang dikutip dari Kompas.id, Kamis (15/9/2022).

Baca Juga: Terungkap, Putri Candrawathi Buka Rekening Bank Pakai Nama Bripka RR dan Brigadir J, untuk Apa?

 

Meskipun Ferdy Sambo membantah telah melakukan penembakan terhadap Brigadir J, kata Muradi, penyidik Polri telah mengantongi sejumlah barang bukti dalam kasus ini.

Menurut dia, polisi tinggal melakukan pencocokan saja dari keterangan para saksi dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

Muradi memprediksi, Ferdy Sambo bakal divonis hukuman penjara minimal 20 tahun dalam kasus ini.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.id


TERBARU