> >

Penasihat Kapolri Sebut Ferdy Sambo Masih Berupaya Melakukan Perlawanan dalam Kasus Brigadir J

Hukum | 16 September 2022, 06:40 WIB
Tersangka Eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ketika melakukan rekonstruksi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (30/8/2022) di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. (Sumber: Kompas.com/Kristianto Purnomo)

Bahkan, kata dia, tak tertutup kemungkinan Ferdy Sambo dihukum penjara selama seumur hidup atau hukuman mati.

Baca Juga: Kamaruddin Duga Ferdy Sambo Guyur Uang ke Sejumlah Lembaga untuk Embuskan Isu Pelecehan Seksual

Alasannya, karena Ferdy Sambo dijerat pasal berlapis soal pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima tersangka itu antara lain Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Pihak kepolisian sebelumnya telah menyatakan, tak ada insiden baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo sebagaimana narasi yang beredar di awal.

Baca Juga: Bripka RR Ternyata Sita Senjata Brigadir J di Magelang karena Khawatir Kuat Maruf Ditembak

Peristiwa sebenarnya, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelahnya, jenderal bintang dua Polri itu menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumah supaya seolah terjadi tembak-menembak.

Menurut pengakuan Bharada E, setelah dirinya menembak, Sambo ikut melepaskan tembakan ke Brigadir J yang sudah terkapar bersimbah darah.

Sementara itu, Ferdy Sambo membantah hal tersebut. Dia mengaku tak menembak Brigadir J.

Baca Juga: Selain Kemensesneg, Kamaruddin Ungkap Ferdy Sambo Manfaatkan Ketua Komisi DPR Lobi Menteri Eks Polri

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.id


TERBARU