> >

Kemdikbudristek Sebut Guru ASN dan Non-ASN Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru sesuai RUU Sisdiknas

Hukum | 31 Agustus 2022, 19:30 WIB
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbudristek Iwan Syahril dalam tayangan Taklimat Media tentang Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Senin (29/8/2022). (Sumber: Tangkapan layar Youtube Kemdikbudristek)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Guru aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN yang telah mendapatkan sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG), akan tetap mendapatkan tunjangan profesi guru.

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) Iwan Syahril melalui tayangan bertajuk "Taklimat media tentang Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional", Senin (29/8/2022).

Iwan Syahril menyatakan, hal itu sesuai Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang mengatur tentang tunjangan profesi guru. 

"RUU Sisdiknas mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi melalui proses sertifikasi, baik guru ASN dan non­-ASN akan tetap mendapat tunjangan tersebut hingga pensiun, sepanjang mereka memenuhi peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Guru ASN, kata Iwan, akan mendapat penghasilan yang lebih baik melalui Undang-Undang (UU) ASN tanpa menunggu sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Baca Juga: Mendikbudristek Nadiem Makarim Sebut RUU Sisdiknas Pastikan Guru Dapat Penghasilan yang Layak

"Dengan demikian, guru ASN yang belum mendapatkan tunjangan profesi akan otomatis mendapatkan kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur oleh UU ASN tanpa menunggu antrean panjang untuk PPG," jelasnya.

Iwan menyatakan, ada 1,6 juta guru yang belum mendapatkan peningkatan kesejahteraan karena belum tersertifikasi. Mereka, kata dia, masih menunggu antrean PPG yang sangat panjang.

"Jadi, artinya peningkatan kesejahteraan mereka pun juga tidak bisa berjalan dengan cepat," ujarnya.

Di sisi lain, Iwan menyebut, guru non-ASN juga akan mendapatkan tambahan penghasilan melalui peningkatan bantuan operasional sekolah (BOS). 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU