> >

11 Perwira Ditahan Terkait Pelanggaran Etik Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kapolri: Masih Bertambah

Hukum | 10 Agustus 2022, 05:34 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat menjelaskan perkembangan kasus pembunuhan Brigadri J di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Oknum Polri yang diduga melakukan tindakan pelanggaran kode etik profesi bertambah menjadi 31 personel.

Sebelumnya sudah ada 25 personel Polri yang dimutasi ke Mabes Polri dan dinonaktifkan dari jabatan karena diduga melakukan pelanggaran etik. 

Mereka diduga tidak profesional seperti tindakan merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan, dan merekayasa kasus dalam proses penangan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Kasus Brigadir J, 31 Personel Polri Diduga Langgar Kode Etik dan Persulit Penyidikan Timsus Polri

Kapolri Jenderal Pol Lisyo Sigit Prabowo menjelaskan dari 31 anggota tersebut, 11 orang telah mendapatkan sanksi etik dengan ditempatkan di tempat khusus.

Sebanyak 11 oknum Polri yang tidak profesional tersebut yakni satu orang Inspektur Jenderal Polisi (Irjen), dua orang berpangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen).

Dua Komisaris Besar Polisi (Kombes), tiga Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), dua Komisaris Polisi (Kompol), dan satu personel berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).

Kapolri Lisyo menegaskan tidak menutup kemungkinan personel yang diberi sanksi penempatan khusus terkait pelanggaran kode etik profesi dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini akan bertambah. 

Baca Juga: Kapolri Umumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Tersangka Baru Kasus Penembakan Brigadir J

"Beberapa waktu yang lalu kami telah melakukan penempatan khusus kepada empat personel, saat ini bertambah menjadi 11 personel Polri dan ini kemungkinan masih bisa bertambah," ujar Listyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Sebelumnya empat personel Polri dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan mendapat sanksi penahanan di tempat khusus di Divisi Propam Polri.

Mereka ditahan untuk kepentingan penyelidikan kasus pelanggaran kode etik profesi. Keempat perwira menengah dan perwira pertama ini diduga melanggar kode etik profesi Polri dalam penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Mahfud Sebut Motif Sambo Bunuh Yoshua Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa

Keempat personel Polri tersebut diduga menghalangi, menghilangkan atau menyembunyikan barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Belakangan Irjen Ferdy Sambo juga ditempatkan di tempat khusus di Rutan Mako Brimob untuk kepentingan penyelidikan yang dilakukan tim dari inspektur khusus terkait pelanggaran etik di kasus pembunuhan Brigadir J.

 

Ferdy Sambo ditahan selama 30 hari ke depan terhitung mulai Sabtu (6/8/2022).

Selain untuk kepentingan penyidikan pelanggaran etik, penahanan Irjen Sambo juga untuk kepentingan penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Sederet Alasan Polri Tahan 4 Perwira di Tempat Khusus dan Dijaga Ketat Terkait Kasus Brigadir J

Tim khusus yang dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono menetapkan Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal dan asisten rumah tangga Sambo berinisial KM sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, Selasa (9/8/2022).

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU