Kompas TV nasional hukum

Kapolri Umumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Tersangka Baru Kasus Penembakan Brigadir J

Kompas.tv - 9 Agustus 2022, 18:54 WIB
kapolri-umumkan-irjen-ferdy-sambo-sebagai-tersangka-baru-kasus-penembakan-brigadir-j
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru pembunuhan Brigadir Yoshua atau brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). (Sumber: Fadel/KOMPAS.TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengumumkan Irjen Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Selasa (9/8/2022).

"Tim khusus telah menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam konferensi pers di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J, Selasa (9/8/2022). (Sumber: Instagram divpropampolri)

Tim khusus (timsus) Polri menemukan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J sehingga mengakibatkan ajudan Ferdy Sambo itu meninggal dunia.

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Brigadir J -red) yang mengakibatkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE (Bharada E -red) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo -red)," kata Kapolri.

Kapolri juga mengatakan, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka sebelumnya dengan inisial RE, RR dan KM.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Tersangka Kasus Brigadir J Bertambah, Kabareskrim Minta Publik Tunggu Gelar Perkara

Sebelumnya, sebagaimana diberitakan oleh KOMPAS TV, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa tersangka dalam pembunuhan Brigadir J telah bertambah menjadi tiga orang.

“Hati-hati, kan sudah tersangkanya sudah 3, tersangka 3 itu bisa berkembang dan pasalnya itu 338, 340 yang baru ya yang pembunuhan berencana,” kata Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (8/8/2022).

Pada Rabu (3/8/2022), polisi menetapkan tersangka pertama kasus polisi tembak polisi, yakni Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 tentang pembunuhan.


 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.