> >

Sempat Ditahan, Pesawat Asing yang Terobos Wilayah Indonesia Akhirnya Dilepas

Peristiwa | 18 Mei 2022, 16:16 WIB
TNI Angkatan Udara (AU) mengizinkan pesawat sipil asing tipe DA62 dengan registrasi G-DVOR melanjutkan penerbangan pada Senin (16/5/2022).  (Sumber: Kompas TV/Riki Ramahdoni)

JAKARTA, KOMPAS.TV - TNI Angkatan Udara (AU) mengizinkan pesawat sipil asing tipe DA62 dengan registrasi G-DVOR melanjutkan penerbangan pada Senin (16/5/2022). 

Sebelumnya, pesawat yang diawaki oleh MJT warga negara Inggris dan TVB (Copilot) serta CMP (crew) ini sempat ditahan karena memasuki wilayah udara Indonesia tanpa izin.

Adapun penahanan dilakukan oleh pihak Pangkalan Udara (Lanud) Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau, pada Jumat (13/5) lalu.

Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau)  Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengungkapkan pesawat tersebut, dizinkan meninggalkan Lanud HNM Batam setelah pemerintah RI menerbitkan Flight Clearance (FC) atau izin terbang.

"TNI AU, dalam hal ini Lanud HNM Batam telah mengizinkan pesawat melanjutkan penerbangan meninggalkan Batam menuju Johor Baru Malaysia, setelah FC terbit pada hari Senin ini," ujar Indan dalam keterangannya, Rabu (18/5). 

Indan menuturkan, selama ditahan di Batam, crew pesawat tipe DA62 tersebut telah menjalani proses administrasi dan pemeriksaan oleh PPNS dari Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Ditjen Hubud Kemenhub.

"Pemeriksaan terhadap operator pesawat oleh PPNS sampai saat ini masih berlangsung, dan akan terus berproses sampai dengan pemberian sanksi," ujarnya. 

Baca Juga: Kronologi TNI AU Cegat Pesawat Asing yang Terbang dari Malaysia, Sempat Siagakan F-16

Adapun, pemberian sanksi merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Pemerintah (PP) RI nomor 4 tahun 2018 tetang Pengamanan Wilayah Udara RI.

Kemudian merujuk juga pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan 
di Bidang Penerbangan. 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU