> >

Presiden Jokowi Dapat Tunjuk Pemimpin Ibu Kota Baru Tanpa Konsultasi DPR, Ini Penjelasannya

Peristiwa | 18 Januari 2022, 21:40 WIB
Desain Istana Negara atau Istana Garuda yang bakal menjadi bagian dari kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Baru, karya seniman I Nyoman Nuarta. (Sumber: I Nyoman Nuarta via KOMPAS.com)

JAKARTA, KOMPAS. TV – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyutujui Rancanagan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-Undang.

Sehubungan dengan itu muncul pertanyaan mengenai siapa yang akan memimpin Ibu Kota Baru yang berlokasi di Kalimantan Timur itu.

Seperti diketahui dalam Undang-Undang, Ibu Kota negara yang baru bakal dipimin oleh seorang kepala otorita.

Baca Juga: Ketua Pansus RUU IKN Minta UU Jakarta Segera Direvisi agar Tidak Ada Dua Ibu Kota Negara

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN Ahmad Doli Kurnia menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki waktu dua bulan untuk menentukan kepala otorita ibu kota negara.

“Dua bulan sudah harus ada kepala otorita,” kata Ahmad Doli, Selasa (18/1/2022).

Dia menegaskan Presiden juga bisa langsung menunjuk kepala otorita, tanpe berkonsultasi dengan DPR.

Baca Juga: Sebagian ASN Ikut Pindah ke IKN Baru, Sri Mulyani Mulai Pikirkan Tunjangan Tambahan

“Kita tidak haruskan presiden konsultasi di DPR,” paparnya.

Menyangkut kriteria yang cocok untuk menjadi kepala otorita ibu kota, menurut Ahmad Doli, harus orang yang memiliki visi tentang pentingnya ibu kota.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU