> >

Persidangannya Ditunda, Munarman Desak Jaksa Berikan BAP Saksi

Hukum | 1 Desember 2021, 13:23 WIB
Foto mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman melambaikan tangan saat berada di dalam sebuah mobil. (Sumber: Tribunnews/Jeprima )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengatakan, kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat dirinya merupakan fitnah besar.

Dalam persidangan perdana, Munarman meminta kepada jaksa penuntut umum untuk memberikan berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi kasusnya.

"Kasus saya ini adalah fitnah besar terhadap diri saya. Tidak sesuai dengan kenyataan apa yang ada dalam diri saya," kata Munarman dalam persidangan yang digelar secara daring, Rabu (1/12/2021).

Munarman mengatakan, jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak pernah memberikan BAP saksi kepadanya.

Dalam persidangan, jaksa menyatakan bahwa BAP saksi tidak bisa diberikan kepada Munarman untuk melindungi identitas saksi sesuai Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Kendati demikian, Munarman berpendapat hal tersebut bukan masalah dan meminta jaksa menutup identitas saksi.

Menurutnya, perlindungan terhadap para saksi telah diatur lebih lanjut dalam Pasal 33, 34, dan 34A UU Nomor 5/2018.

Baca Juga: Munarman Jalani Sidang Perdana Hari Ini, Pengacara: Kami Siap Perjuangkan Hak Hukum Beliau

"Silakan ditutup saja identitasnya di BAP itu kalau untuk kami. Kan bisa foto copy, ditutup," ucapnya.

Munarman pun mempersilakan jaksa dan hakim untuk merahasiakan identitas saksi. Dia juga tidak keberatan jika sidangnya digelar secara tertutup.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU