> >

Kasih Tegas! Pakar Hukum Pidana Sarankan Tembak di Tempat untuk Pelaku Begal

Hukum | 23 Oktober 2021, 18:07 WIB
Ilustrasi aksi begal motor. Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti menilai harus ada tindakan tegas terhadap pelaku begal salah satunya dengan tembak di tempat. (Sumber: gridmotor.motorplus-online.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan, menilai harus ada tindakan tegas terhadap pelaku begal atau perampokan atau pencurian dengan kekerasan (curas). Jika perlu ditembak di tempat.

Penjelasan Iwan tersebut disampaikan dalam acara Kompas Petang KOMPAS TV, Sabtu (23/10/2021).

“Kalau mereka melawan, ya tembak di tempat,” tegas Asep Iwan.

Iwan menuturkan, setidaknya ada tiga penyebab kembali maraknya kelompok begal atau perampok, yakni faktor kebutuhan ekonomi, profesi, dan alasan lain.

Kelompok-kelompok begal yang beraksi selama ini, menurutnya ada beberapa, ada kelompok bajing loncat di daerah, serta kelompok kapak merah di Jakarta.

Baca Juga: Karyawati Basarnas Tewas Usai Dibegal Kawanan Perampok di Kemayoran

“Sekelompok orang tertentu yang menjadikan profesi, dan mereka tidak mengenal siapa pun, bagi dia siapa pun yang bisa dirampok ya dirampok, 'dibegal ya dibegal', padahal ancamannya mulai dari 5 tahun sampai hukuman mati (pasal) 365 itu,” urainya.

Kelompok-kelompok tersebut, lanjut Iwan, merupakan kelompok yang terorganisir sebagai kelompok profesi.

Salah satu alasan merebaknya kembali kelompok-kelompok tersebut, kata dia, adalah terlalu ringannya hukuman yang diberikan pada pelaku. Seharusnya, mereka juga dihukum berat.

Terlebih pada beberapa kasus, kelompok begal tersebut sampai melukai korbannya, bahkan menyebabkan nyawa korbannya melayang.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU