> >

Azis Syamsuddin Disebut Bantu Rita Widyasari Cari Sertifikat untuk Jaminan Pengurusan Kasus

Hukum | 20 September 2021, 18:42 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin berjalan menghindari pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/6/2021). (Sumber: ANTARAFOTO/RENO ESNIR via Kompas.Com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin disebut membantu mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari untuk mencari sertifikat sebagai jaminan pengurusan kasus.

Demikian disampaikan saksi bernama Agus Susanto saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Heradian Salipi.

Baca Juga: Saksi Sebut Azis Syamsuddin Adalah Bapak Angkat Eks Penyidik KPK Robin Pattuju

"Dalam BAP 13 saudara mengatakan 'menurut Robin, uang tersebut dari Azis Syamsuddin untuk membantu perkara Rita Widyasari yang sedang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang?' Apakah benar?" tanya Heradian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/9/2021).

"Oh iya karena ada keterkaitan saat mengambil sertifikat," jawab Agus Susanto.

Agus Susanto merupakan anggota Polri tahun 2002-2011 yang mengaku kenal mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju sejak 2018, namun komunikasi tidak berlanjut.

Agus baru kembali berkomunikasi dengan Robin pada Agustus 2020 dan dijadikan sopir oleh Robin.

Baca Juga: Kasus Suap Seret Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin - Opini Budiman

"Karena setiap ada perjalanan ke Lapas Tangerang, ada untuk jaminan dari Bu Rita kepada Pak Azis terkait penyerahan sertifikat itu," ucap Agus.

"Saya tahu karena Pak Robin ambil sertifikat untuk diserahkan kepada Pak Maskur yang berpesan ini jaminan Bu Rita." Maskur Husain adalah pengacara yang juga ditetapkan sebagai tersangka bersama Robin dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara.

Agus menyebut bahwa ia memahami perintah dari Robin sebagai permohonan bantuan untuk mencarikan jaminan bagi Rita Widyasari.

"Untuk cari dana membantu perkara tadi, tapi apakah jaminan tidak 'cover' atau bagaimana terakhir tanggal 6 April 2021 saya ambil sertifikat yang menurut Pak Robin adalah milik Bu Rita, lalu saya diarahkan untuk ke Pak Maskur," kata Agus.

Agus mengungkapkan, sertifikat terkait Rita Widyasari itu sempat dipegang oleh Azis Syamsuddin.

Baca Juga: ICW soal Azis Syamsuddin Belum Tersangka: KPK Lebih Banyak Kompromi

"Seingat saya sertifikat pernah dipegang Pak Azis, ada dukungan dari pihak-pihak kolega Pak Azis dengan jaminan sertifikat tadi," ucap Agus.

Lebih lanjut Agus menuturkan, dirinya mengetahui hal itu dari pembicaraan antara Robin dan Maskur.

"Saya pahamnya dari pembicaraan Pak Robin dan Pak Maskur, itu pembicaraannya beberapa kali," ujar Agus.

Agus menceritakan, ia telah lebih dari tiga kali mengantarkan Robin untuk bertemu Rita Widyasari di Lapas Perempuan Tangerang.

"Mengantar ke Lapas Tangerang untuk bertemu Bu Rita lebih dari 3 kali terkait masalah aset Bu Rita untuk dijaminkan tapi mentok di Pak Azis itu," kata Agus.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Disebut Sedang Isoman, Sufmi Dasco: Saya Belum Dengar

Dalam dakwaan disebutkan, Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain sepakat untuk mengurus pengembalian aset yang disita KPK terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Juga peninjauan kembali (PK) yang diajukan Rita Widyasari dengan imbalan senilai Rp10 miliar.

Rita lalu menghubungi Azis Syamsuddin guna menginformasikan komunikasi dirinya dengan Robin dan Maskur.

Rita sendiri sudah memiliki perjanjian dengan terpidana kasus korupsi di KPK Usman Effendi pada 16 November 2020, yang menyebutkan pinjaman uang akan diganti dua kali lipat oleh Rita dengan jaminan 1 sertifikat tanah atas nama Dayang Kartini (ibu dari Rita Widyasari) seluas 140 meter persegi di Jalan Suryalaya III No.42C Bandung.

Baca Juga: Selain Anies, Ketua DPRD DKi Prasetyo Edi Dipanggil KPK di Kasus Korupsi Tanah Munjul

Selain itu, Rita menyerahkan dokumen atas aset kepada Robin dan Maskur Husain, berupa satu unit Apartemen Sudirman Park Tower A Lt.43 Unit C di Jakarta Pusat dan sebidang tanah beserta rumah yang terletak di Jalan Batununggal elok I No.34, Bandung.

Dalam perkara ini, Robin dan Maskur didakwa menerima dari M Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, dari Azis Syamsudin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.

Kemudian, dari Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, dari Usman Effendi sejumlah Rp525 juta, dan dari Rita Widyasari sejumlah RpRp5.197.800.000 sehingga total suap mencapai Rp11,5 miliar.

Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Tahanan 22 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo selama 40 Hari

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU