> >

Azis Syamsuddin Disebut Bantu Rita Widyasari Cari Sertifikat untuk Jaminan Pengurusan Kasus

Hukum | 20 September 2021, 18:42 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin berjalan menghindari pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/6/2021). (Sumber: ANTARAFOTO/RENO ESNIR via Kompas.Com)

"Seingat saya sertifikat pernah dipegang Pak Azis, ada dukungan dari pihak-pihak kolega Pak Azis dengan jaminan sertifikat tadi," ucap Agus.

Lebih lanjut Agus menuturkan, dirinya mengetahui hal itu dari pembicaraan antara Robin dan Maskur.

"Saya pahamnya dari pembicaraan Pak Robin dan Pak Maskur, itu pembicaraannya beberapa kali," ujar Agus.

Agus menceritakan, ia telah lebih dari tiga kali mengantarkan Robin untuk bertemu Rita Widyasari di Lapas Perempuan Tangerang.

"Mengantar ke Lapas Tangerang untuk bertemu Bu Rita lebih dari 3 kali terkait masalah aset Bu Rita untuk dijaminkan tapi mentok di Pak Azis itu," kata Agus.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Disebut Sedang Isoman, Sufmi Dasco: Saya Belum Dengar

Dalam dakwaan disebutkan, Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain sepakat untuk mengurus pengembalian aset yang disita KPK terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Juga peninjauan kembali (PK) yang diajukan Rita Widyasari dengan imbalan senilai Rp10 miliar.

Rita lalu menghubungi Azis Syamsuddin guna menginformasikan komunikasi dirinya dengan Robin dan Maskur.

Rita sendiri sudah memiliki perjanjian dengan terpidana kasus korupsi di KPK Usman Effendi pada 16 November 2020, yang menyebutkan pinjaman uang akan diganti dua kali lipat oleh Rita dengan jaminan 1 sertifikat tanah atas nama Dayang Kartini (ibu dari Rita Widyasari) seluas 140 meter persegi di Jalan Suryalaya III No.42C Bandung.

Baca Juga: Selain Anies, Ketua DPRD DKi Prasetyo Edi Dipanggil KPK di Kasus Korupsi Tanah Munjul

Selain itu, Rita menyerahkan dokumen atas aset kepada Robin dan Maskur Husain, berupa satu unit Apartemen Sudirman Park Tower A Lt.43 Unit C di Jakarta Pusat dan sebidang tanah beserta rumah yang terletak di Jalan Batununggal elok I No.34, Bandung.

Dalam perkara ini, Robin dan Maskur didakwa menerima dari M Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, dari Azis Syamsudin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.

Kemudian, dari Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, dari Usman Effendi sejumlah Rp525 juta, dan dari Rita Widyasari sejumlah RpRp5.197.800.000 sehingga total suap mencapai Rp11,5 miliar.

Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Tahanan 22 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo selama 40 Hari

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU