Kompas TV nasional politik

Azis Syamsuddin Disebut Sedang Isoman, Sufmi Dasco: Saya Belum Dengar

Kompas.tv - 15 September 2021, 14:57 WIB
azis-syamsuddin-disebut-sedang-isoman-sufmi-dasco-saya-belum-dengar
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/2019). (Sumber: KOMPAS.com/Haryantipuspasari)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum mengetahui kabar koleganya Azis Syamsuddin, yand dikabarkan tengah menjalani isolasi mandiri atau isoman. 

Ia menyatakan, dirinya akan mengecek info kebenaran info tersebut, karena hingga kini dirinya belum mengetahuinya. 

"Saya coba cek, saya juga belum dengar ini. Saya baru datang. Nanti saya coba cek," kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/9/2021). 

Baca Juga: Lama Tidak Terlihat, Ternyata Azis Syamsuddin sedang Isolasi Mandiri

Azis Syamsuddin merupakan pihak yang diduga ikut memberi suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.

Terkait kasus itu, ia menyebut dirinya tak tahu menahu ihwal kasus tersebut. Sebab itu merupakan ranah pribadi dan tidak ada kaitannya dengan kerja DPR. 

"Karena hari-hari kemarin dan hari ini kita lagi fokus dengan beberapa program legislasi yang ada di DPR, ada rapat kerja dengan pemerintah," ujarnya. 

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Partai Golkar Adies Kadir menjelaskan, Azis sedang menjalankan isolasi mandiri. 

Adies juga mengaku masih berkomunikasi dengan wakil ketua umum Partai Golkar itu.

"Terkait dengan kolega saya saat ini memang sedang melakukan isolasi, setahu saya menurut info yang kami dengar sedang melakukan isolasi mandiri," ujar Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/9/2021).

Mengenai kasus yang menyeret nama Azis Syamsuddin, Adies enggan berkomentar banyak. Menurutnya, Partai Golkar tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

"Jadi, di mata Partai Golkar itu kan kita selalu menjunjung sesuai dengan asas yang berlaku, selama masih belum berkekuatan hukum tetap, berarti yang bersangkutan (dan) masih mempunyai hak hukum," ujar Adies.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Diduga Terlibat Suap, Golkar: Kami Berpedoman pada Asas Praduga Tak Bersalah

Seperti diketahui, dalam dakwaan terhadap Stepanus Robin Pattuju disebutkan, eks penyidik KPK tersebut menerima sejumlah uang hingga Rp11,5 miliar dari sejumlah pejabat dan pihak swasta.

Uang itu diterima oleh Stepanus Robin bersama rekannya yaitu pengacara Maskur Husain dari lima pihak.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x