> >

Dewas KPK: Tindakan Lili Pintauli Siregar Merugikan Negara dan Awal dari Perbuatan Koruptif

Hukum | 30 Agustus 2021, 20:17 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (Sumber: Dok. KPK)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK menyatakan perbuatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dapat berdampak pada kerugian negara.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh anggota majelis etik, Albertina Ho.

Baca Juga: KPK Putuskan Lili Pintauli Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik Terkait Suap Walkot Tanjung Balai

"Perbuatan terperiksa selaku pimpinan KPK yang meminta bantuan dan menghubungi pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK menurut pendapat majelis juga berdampak pada kerugian bagi negara," kata Albertina di Gedung KPK Jakarta, Senin (30/8/2021).

Diketahui, dalam sidang diputuskan Lili Pintauli terbukti melakukan pelanggaran etik, sehingga dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

"Karena tidak menutup kemungkinan perbuatan-perbuatan tersebut menjadi awal dari perbuatan koruptif," ujar Albertina.

Baca Juga: Demokrat: Lili Pintauli Siregar Seharusnya Mengundurkan Diri

"Padahal, saat ini pemerintah sedang menggalakkan penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya dan pengelolaan pemerintah yang bersih efektif dan tepercaya."

Menurut majelis etik, Lili juga telah memberikan dampak kerugian nyata pada lembaga yang dipimpinnya yakni KPK.

"Hal ini dapat dilihat dari masifnya pemberitaan negatif mengenai perbuatan yang dilakukan terperiksa dan menjadi viral di media sosial," ujar Albertina.

Menurut majelis etik, Lili selaku pimpinan lembaga negara seharusnya memahami batasan tugas dan kewenangannya.

Baca Juga: Sanksi Etik terhadap Lili Pintauli Siregar Dinilai sebagai Pukulan untuk KPK Era Firli

Adapun perbuatannya melibatkan KPK dalam permasalahan pribadi saudaranya, Ruri Prihatini Lubis, dengan perusahaannya PDAM Tirta Kualo, bahkan meminta bantuan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, mengakibatkan menurunnya penilaian masyarakat terhadap KPK sebagai lembaga negara.

"Perbuatan terperiksa sebagai pimpinan KPK seharusnya menjaga kepercayaan publik kepada KPK dalam menangani tindak pidana korupsi," ujar Albertina.

"Tetapi perbuatan terperiksa yang meminta bantuan dan menghubungi Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial bahkan memberikan saran untuk menghubungi pengacara tertentu justru berdampak negatif pada penanganan perkara di KPK."

Baca Juga: Febri Diansyah Kritik Sanksi Lili Pintauli: Cuma Potong Gaji Rp 1,85 Juta per Bulan, Menyedihkan

Selain tidak patut dan tidak pantas, perbuatan Lili juga dinilai dapat berdampak merugikan citra KPK.

Selain itu, juga menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat kepada KPK sebagai lembaga negara dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Majelis etik yang terdiri atas Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho dan Harjono menyatakan Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan dua perbuatan.

Pertama, menyalahgunakan pengaruh selaku insan KPK untuk kepentingan pribadi. Kedua, berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.

Baca Juga: Pakar Hukum Nilai Sanksi Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar dari Dewas KPK Terlalu Ringan

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU