> >

Dewas KPK: Tindakan Lili Pintauli Siregar Merugikan Negara dan Awal dari Perbuatan Koruptif

Hukum | 30 Agustus 2021, 20:17 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (Sumber: Dok. KPK)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK menyatakan perbuatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dapat berdampak pada kerugian negara.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh anggota majelis etik, Albertina Ho.

Baca Juga: KPK Putuskan Lili Pintauli Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik Terkait Suap Walkot Tanjung Balai

"Perbuatan terperiksa selaku pimpinan KPK yang meminta bantuan dan menghubungi pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK menurut pendapat majelis juga berdampak pada kerugian bagi negara," kata Albertina di Gedung KPK Jakarta, Senin (30/8/2021).

Diketahui, dalam sidang diputuskan Lili Pintauli terbukti melakukan pelanggaran etik, sehingga dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

"Karena tidak menutup kemungkinan perbuatan-perbuatan tersebut menjadi awal dari perbuatan koruptif," ujar Albertina.

Baca Juga: Demokrat: Lili Pintauli Siregar Seharusnya Mengundurkan Diri

"Padahal, saat ini pemerintah sedang menggalakkan penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya dan pengelolaan pemerintah yang bersih efektif dan tepercaya."

Menurut majelis etik, Lili juga telah memberikan dampak kerugian nyata pada lembaga yang dipimpinnya yakni KPK.

"Hal ini dapat dilihat dari masifnya pemberitaan negatif mengenai perbuatan yang dilakukan terperiksa dan menjadi viral di media sosial," ujar Albertina.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU